Mau wisata ke Raja Ampat? Ini tarif wajibnya

Sabtu, 22 Oktober 2016 | 16:02 WIB Sumber: Kompas.com
Mau wisata ke Raja Ampat? Ini tarif wajibnya


WAISAI.  Sebelum Anda berkunjung ke Raja Ampat, Papua Barat, Anda perlu tahu adanya tarif masuk untuk wisatawan nusantara maupun mancanegara. Tarif tersebut bernama Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan.

"Jadi tarif ini untuk kegiatan pengawasan dan monitoring konservasi, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan Kabupaten Raja Ampat," kata Fredy, staf kartu jasa lingkungan yang ditemui di booth Kabupaten Raja Ampat dalam acara Festival Lovely Raja Ampat, di Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Rabu (19/10).

Tarif Layanan Pemeliharaan Lingkungan (TLPL) tersebut dipatok Rp 500.000 per orang untuk wisatawan nusantara dan Rp 1 juta per orang untuk wisatawan mancanegara.

Dari informasi yang dihimpun KompasTravel  di lokasi, ada banyak tempat untuk membayar TLPL, di antaranya di loket penjualan tiket di pelabuhan wisata dan pelabuhan besar Waisai, kantor tourism information centre Raja Ampat di depan Bandara Sorong, dan kantor UPTD KKLD Raja Ampat di Waisai.

"Biasanya wisatawan sudah diinformasikan dan diurus tarif tersebut oleh operator tur sebelum berangkat ke Raja Ampat," kata Fredy.

Syarat pembayaran TLPL, wisatawan hanya perlu menujukkan KTP untuk wisatawan nusantara atau paspor bagi wisatawan mancanegara. Setelah melakukan pembayaran, maka wisatawan akan mendapat kartu tanda masuk yang berlaku satu tahun sejak masa pembelian. Dengan kata lain, wisatawan tak perlu membayar TLPL untuk kunjungan selanjutnya selama satu tahun masa berlaku.

Uniknya, menurut pengalaman Fredy banyak turis domestik yang mengeluh akan tarif masuk ini, "Biasanya yang mengeluh itu wisatawan domestik, ada yang bilang mahal. Banyak yang belum mengerti fungsinya. Kalau wisatawan mancanegara rata-rata sudah tahu fungsinya," kata Fredy.

Pertanyaanya, apabila tak membayar TLPL adakah sanksi yang diberikan kepada wisatawan? "Sejauh ini sanksinya wisatawan hanya diminta keluar dari obyek wisata untuk melakukan pembayaran dahulu. Kami bekerja sama dengan penginapan, operator tur, pemandu lokal, dan kru kapal untuk monitoring (TLPL)," kata Fredy.

Tarif Layanan Pemeliharaan Lingkungan Raja AMPAT diatur oleh Perbup Nomor 18 tahun 2014. TLPL merupakan upaya pengaturan zonasi kawasan, patroli zonasi, peningkatan kesadaran masyarakat untuk onservasi, mendorong kegiatan pariwisata berkelanjutan, dan peningkatan manfaat ekonomi konservasi bagi masyarakat lokal adalah fungsi dari aliran dana yang masuk dari wisatawan. (Silvita Agmasari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru