Anak aktris senior Ayu Azhari ditangkap terkait penjualan senjata ilegal

Rabu, 08 Januari 2020 | 18:00 WIB   Reporter: Titis Nurdiana
Anak aktris senior Ayu Azhari ditangkap terkait penjualan senjata ilegal

ILUSTRASI. JAKARTA, 1/5 - PEMERIKSAAN AYU AZHARI. Artis Ayu Azhari berada di ruang lobi KPK, Jakarta, Rabu (1/5). Artis bernama asli Khadijah Azhari tersebut dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) rekomendasi kuot


TOKOH -JAKARTA. Kasus penodongan senjata api illegal di Kemang, Jakarta Selatan oleh Abdul Malik kepada dua peljar menyeret anak aktris senior Ayu Azhari.

Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Bastoni Purnama mengatakan, polisi telah menangkap tiga orang yang diduga menjadi penjual senjata api illegal kepada Abdul Malik.

Tiga orang yang ditangkap adalah Muhammad Setiawan Arifin (25), Yunarko (36) dan Axel Djody Gondokusumo (29). Axel adalah anak kandung aktris Ayu Azhari.
"Orang tua ADG sudah tahu putranya ditangkap," kata Bastoni dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1), seperti dikutip dari kompas.com.

Ketiganya ditangkap Ahad (29/12) lalu. Tersangka Axel Djody ditangkap di rumahnya di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Adapun, Muhammad Setiawan Arifin ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti, Jakarta Timur, dan Yunarko ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Bastoni juga memaparkan peran masing-masing.  Axel  menjual senjata api laras panjang tipe M 16. Adapun dua yang lainnya menjual senjata api tipe AR 15 dan granat ilegal "Untuk senjata jenis pistol Glock 19 dan zoraki itu diperoleh dari pelaku berinisial Y (Yunarko),"ujar Bastoni.

Abdul membayar senjata itu secara tunai dengan cara transfer melalui mesin ATM. Bastoni menyebut, polisi masih mendalami kasus ini lantaran ada banyak sekali senjata dan amunisi yang ditemukan. “Polisi juga masih mendalami motifnya," ujarnya.

Ketiga orang yang menjual senjata api itu, kata Bastoni, tidak mengantongi izin kepemilikan senjata api. Akibat perbuatannya, ketiga orang yang kini menjadi tersangka tersebut akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sekadar kilas balik, Sabtu (21/12), Abdul Malik yang tengah mengendari mobil Lamborgini doranye bertemu dengan dua orang pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Tersinggung dengan ucapan dua pelajar itu, Abdul Malik menghentikan mobilnya dan turun menodongkan senjata api. Abdul Malik lantas melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali.

Tak terima dengan perlakukan Abdul Malik, kedua korban pun melaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Dari sinilah kasus ini berkembang dan menyeret anak aktris Ayu Azhari, setelah polisi menetapkan Abdul Malik sebagai tersangka. Abdul Malik kini juga tengah masuk rutan Polres Jakarta Selatan. Ia dikenakan Pasal 335 dan 336 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang ancaman kekerasan dengan hukuman satu tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana

Terbaru