Cegah kecelakaan beruntun, begini cara menghitung jarak aman mengemudi

Jumat, 18 Oktober 2019 | 09:33 WIB Sumber: Kompas.com
Cegah kecelakaan beruntun, begini cara menghitung jarak aman mengemudi

ILUSTRASI. Cara menjaga jarak aman antara kendaraan lain ada dua, yaitu melalui perhitungan melalui satuan meter dan detik. KONTAN/Muradi/2017/05/05


OTOMOTIF - JAKARTA. Sudah menjadi suatu keharusan untuk pengemudi menjaga jarak aman saat berkendara, khususnya di Jalan Tol. Ini dilakukan supaya memperkecil risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas terutama tabrakan beruntun. 

Adapun cara menjaga jarak aman antara kendaraan lain ada dua yaitu melalui perhitungan melalui satuan meter dan detik. Alat bantu untuk perhitungan bisa menggunakan patokan statik seperti marka jalan atau plang penunjuk arah yang ada di pembatas jalan. 

Baca Juga: Jatuh dari sepeda motor, Presiden Filipina Rodrigo Duterte terluka

Pendiri dan Instruktur dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyatakan, jarak paling aman mengemudi adalah minimum 3 detik, yang diambil dengan menyesuaikan kecepatan dan proses pengereman. 

"Pastikan kecepatannya sama antara kendaraan kita dengan kendaraan yang di depan. Setelah itu, cari patokan statik di bahu jalan. Kemudian, lihat di depan saat melewati patokan tersebut. Pastikan durasinya itu dua sampai tiga detik," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini. 

Sementara cara perhitungan jarak aman berkendara menggunakan satuan meter adalah, dalam kecepatan 30 kilometer per jam (kpj), jarak minimal dengan kendaraan di depan, yaitu 15 meter. Sedangkan jarak amannya kurang lebih 30 meter. 

Jika kecepatan kendaraan adalah 40 kpj, maka jarak minimal yang harus dipenuhi adalah 20 meter dan jarak aman yang Anda miliki 40 meter. Begitu pun jika kecepatan memasuki 50 kpj, jarak minimal adalah 25 meter dan jarak amannya 50 meter.

Baca Juga: Sambut Hari Asuransi Nasional, Allianz rilis dua program asuransi

"Perhitungannya seperti itu terus. Tapi ketika kecepatan sudah melebihi 60 kpj, sedikit berbeda. Baiknya jarak minimal dan jarak aman diperbesar mengingat kinerja rem semakin berat," kata Jusri. 

"Jangan sampai lengah, sebab lengah satu detik saja kalau mobil kecepatan 100 kpj, sopir yang ada di mobil belakang akan kehilangan jarak dengan mobil depan sekitar 28 meter. Jadi kalau seperti itu sopir juga jangan panik, dan selalu fokus. Dampak jika lengah bisa terjadi kecelakaan beruntun," ujar Jusri. (Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Kecelakaan Beruntun, Simak Cara Menghitung Jarak Aman Mengemudi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru