Dana BOS 2021 beda dengan tahun lalu, ini besaran dan syarat penyalurannya

Jumat, 26 Februari 2021 | 08:11 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Dana BOS 2021 beda dengan tahun lalu, ini besaran dan syarat penyalurannya


EDUKASI -  Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS tahun 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya. 

Melansir laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tahun ini besaran Dana BOS akan berbeda antar daerah (25/2/2021). 

Penyaluran jumlah Dana BOS 2021 berbeda di tiap wilayah guna mencegah ketimpangan atau kesenjangan antar wilayah. 

Wilayah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi akan mendapatkan Dana BOS lebih besar dibandingkan daerah dengan tingkat kesulitan rendah. 

Untuk sekolah di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbud, meskipun jumlah peserta didik kurang dari 60 peserta, Dana BOS yang diterima setara dengan 60 peserta didik. 

Besaran Dana BOS 2021

Dana BOS tahun ini dialokasikan sebanyak Rp 52,5 triliun yang nantinya akan disalurkan ke 216.662 sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB. 

Dana BOS tahun 2021 dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) di tiap kabupaten/kota. 

Melalui perhitungan ini, penyaluran nilai satuan biaya operasional sekolah antar daerah akan berbeda. 

Baca Juga: Dipermudah, guru cukup bawa ini saat lakukan vaksinasi Covid-19

Merangkum unggahan Instagram Kemendikbud, berikut perbedaan Dana BOS 2020 dan Dana Bos 2021 

SD
2020: Rp 900.000.
2021: Tertinggi sampai dengan Rp 1.960.000 (naik 12,19 persen).

SMP
2020: Rp 1.100.000.
2021: Tertinggi sampai dengan Rp 2.480.000 (naik 13,23 persen).

SMA
2020: Rp 1.500.000.
2021: Tertinggi sampai dengan Rp 3.470.000 (naik 13,68 persen).

SMK
2020: Rp 1.600.000.
2021: Tertinggi sampai dengan Rp 3.720.000 (naik 13,61 persen).

SLB
2020: Rp 3.500.000.
2021: Tertinggi sampai dengan Rp 7.940.000 (naik 13,18 persen).

Baca Juga: Pendaftaran sebentar lagi dibuka, ini PTN paling diminati di SBMPTN 2020

Kegunaan serta syarat penyaluran Dana BOS 2021

Penggunaan Dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, meskipun besaran yang diterima sekolah akan berbeda. 

Dalam kondisi normal, Dana BOS untuk pembayaran honor maksimal sebesar 50 persen. Sedangkan jika dalam kondisi darurat bencana, pembayaran honor tidak dibatasi. 

Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen), Jumeri menyampaikan, dilansir dari laman Kemendikbud, ketetapan honor bisa lebih dari 50 persen untuk daerah yang ditetapkan sebagai daerah bencana. 

Dana BOS 2021 juga digunakan untuk persiapan tatap muka dan sebagai pendukung Asesmen Nasional. 

Dalam penyaluran Dana BOS, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan, diantaranya.

  • Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap II tahun sebelumnya. 
  • Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap III tahun sebelumnya. 
  • Penyaluran tahap III dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap I tahun sebelumnya. 

Sekolah melakukan pelaporan Dana BOS melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id/. Jika ada kendala akses internet, dinas pendidikan setempat bisa membantu pihak sekolah. 

Selanjutnya: Ini besaran UKT Undip untuk jalur SNMPTN dan SBMPTN, paling tinggi Rp 22 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru