Guru honorer di Madrasah dapat BLT Rp 1,8 juta tanpa potongan dari Kemenag

Rabu, 02 Desember 2020 | 12:17 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Guru honorer di Madrasah dapat BLT Rp 1,8 juta tanpa potongan dari Kemenag


GURU HONORER -  Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan upaya pemerintah untuk membantu para guru dan tenaga pendidik honorer. 

Selain di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), guru honorer di Satuan Pendidikan Islam juga mendapatkan BSU.

Melansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan segera diberikan kepada guru bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam (02/12/2020). 

Ada sebanyak 636.381 guru honorer yang akan mendapatkan BSU dari Kemenag. 

“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada  93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum," terang Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam M Ali Ramdhani.

BLT guru honorer diberikan tanpa potongan

BSU akan disalurkan secara langsung melalui rekening guru honorer yang bersangkutan.

Dhani, sapaan akrab Dirjen Pendidikan Islam, menambahkan jika bantuan akan dibayarkan dalam satu kali sebesar Rp 1,8 juta. 

Baca Juga: Asyik! Ditjen Dikti buka lagi lowongan magang untuk mahasiswa, ini persyaratannya

Pemberian BLT untuk guru honorer dari Kemenag ini tidak dikenakan potongan apapun. 

Dengan BSU dari Kemenag ini Dhani berharap bisa meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru honorer pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19.

Kriteria penerima BSU guru honorer

Agar bisa menerima BSU dari Kemenag, guru honorer perlu memenuhi beberapa kriteria.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), M Zain, menjelaskan bahwa guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA bisa mendapatkan BSU. 

Berikut kriterua penerima BLT guru honorer yang dihimpun dari laman resmi Kemenag.

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah.
  • Bukan penerima program Pra Kerja.
  • Bukan penerima BSU lainnya.
  • Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah di review oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

M Zain berharap BSU yang diberikan oleh Kemenag bisa meningkatkan kesejahteraan guru honorer. 

Selain itu, guru honorer juga termotivasi untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran.

Selanjutnya: 11 Universitas swasta terbaik di Indonesia 2021, tidak kalah dengan PTN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru