Hendak berpergian ke luar kota di era new normal? Simak dulu aturannya

Kamis, 25 Juni 2020 | 17:25 WIB   Reporter: Tri Sulistiowati
Hendak berpergian ke luar kota di era new normal? Simak dulu aturannya

ILUSTRASI. Seorang calon penumpang pesawat menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan karet saat mengantre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/5/2020). Penggunaan pelindung wajah tersebut bagian dari upaya melindun


TRAVEL - JAKARTA. Anda hendak berpergian ke luar kota menggunakan pesawat terbang atau kereta api? Simak dulu aturan terbang untuk penumpang di era new normal.

Wabah corona memang belum usai, tapi Anda sudah bisa berpergian ke luar kota atau daerah menggunakan pesawat terbang atau kereta api. 

Namun, di era new normal ini Anda sebagai penumpang wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum terbang menuju lokasi tujuan. 

Baca Juga: Mengintip biaya naik pesawat dan tes Covid-19 selama pandemi

Asal tahu saja, regulator sengaja menerapkan aturan tersebut agar penumpang sampai ke tujuan dengan aman dan selamat. 

Mengutip dari Kompas.com, persyaratan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugusan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (covid-19). 

Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang saat hendak berpergian. 

1. Setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. 

2. Setiap calon penumpang wajib menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

3. Setiap calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Asal tahu saja, hasil tes PCR tersebut berlaku selama tujuh hari pasca tes dilakukan. 

Opsi lainnya, calon penumpang bisa menunjukkan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil negatif. Hasil tersebut berlaku selama tiga hari setelah tes dilakukan. 

4. Setiap calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas. 

Aturan ini berlaku untuk daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR atau Rapid Test. 

6. Setiap calon penumpang wajib menginstall aplikasi Peduli Lingkungan di smartphonenya. Anda bisa download dan install aplikasi tersebut melalui Play Store. 

Untuk Anda yang ingin berpergian menggunakan pesawat terbang dalam waktu dekat sebaiknya segera mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan. 

Baca Juga: Mau wisata di Kepulaun Seribu kudu siapkan surat sehat dan peralatan selam sendiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati

Terbaru