Login info.gtk.kemdikbud.go.id, ini cara mencairkan BSU Kemendikbud

Kamis, 26 November 2020 | 15:56 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Login info.gtk.kemdikbud.go.id, ini cara mencairkan BSU Kemendikbud


SUBSIDI GAJI - Segera login di info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BSU Kemendikbud. 

Setelah login, para guru serta pendidik dan tenaga Kependidikan (PTK) bisa mengetahui rekening dan syarat yang belum terpenuhi guna mendapatkan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta. Laman tersebut berisi informasi validasi data guru.

Selain itu, bisa juga mengakses Pangkalan Data Dikti di laman pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur. 

BSU Kemdikbud mulai disalurkan sejak November 2020.

Baca Juga: Kemenaker: Belum ada keputusan melanjutkan BSU di 2021

Cara mencairkan BSU Kemendikbud

Dirangkum dari laman resmi Kemendikbud, berikut adalah mekanisme pencairan bantuan subsidi upah Kemendikbud:

1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

2. PTK mengakses Info GTK di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

3. PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU, di antaranya adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada. 
  • Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti. 
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. 

4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. 

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021. 

Selanjutnya: Guru honorer bisa jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada tahun depan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru