Lolos SBMPTN 2020 UGM? Ini prosedur registrasi calon mahasiswa baru UGM

Selasa, 18 Agustus 2020 | 15:06 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Lolos SBMPTN 2020 UGM? Ini prosedur registrasi calon mahasiswa baru UGM

ILUSTRASI. Lolos SBMPTN 2020 UGM? Ini prosedur registrasi calon mahasiswa baru UGM. Sumber foto : ugm.ac.id


EDUKASI -  UTBK-SBMPTN 2020 sudah selesai dilaksanakan, dan pengumuman SBMPTN 2020 dirilis jumat lalu (14/08). Pengumuman dirilis di situs resmi LTMPT dan beberapa situs universitas. 

Setelah pengumuman SBMPTN 2020 dirilis, peserta yang lolos dapat segera melakukan registrasi ulang. Registrasi ulang dilakukan di laman universitas yang dituju dengan jadwal yang sudah ditentukan. 

Baca Juga: Registrasi ulang SBMPTN 2020 Undip dibuka hari ini, berikut tata caranya

Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan PTN yang banyak diserbu oleh peserta SBMPTN 2020. Setelah pengumuman SBMPTN dirilis, UGM segera merilis prosedur registrasi calon mahasiswa baru. Berikut prosedur registrasi calon mahasiswa baru UGM, yang dihimpun KONTAN.co.id dari situs resmi UGM. 

Dokumen yang dipersiapkan untuk registrasi calon mahasiswa baru UGM

  • Foto formal berwarna terbaru format jpg dengan ukuran 200-800 Kb
  • Scan kartu peserta UTBK-SBMPTN 2020 asli
  • Scan kartu Keluarga asli format PDF
  • Scan KTP asli orang tua/wali atau surat keterangan kematian apabila salah satu atau kedua orang tua telah meninggal (apabila ada)
  • Surat pernyataan tentang kesediaan mentaati peraturan akademik dan tata perilaku mahasiswa UGM
  • Surat keterangan dokter yang menyatakan bebas NAPZA
  • Bukti pemotongan pajak penghasilan (apabila ada) atau surat pernyataan terkait pajak: Pernyataan kesediaan menunjukkan SPT pajak tahunan 2019 bagi orang tua/wali calon mahasiswa baru yang berprofesi sebagai ASN/pegawai BUMN/pengusaha; atau pernyataan tidak mempunyai NPWP bagi orang tua/wali calon mahasiswa yang tidak mempunyai NPWP.
  • Slip gaji (apabila ada) atau surat pernyataan tentang penghasilan orang tua/wali.
  • Bukti pembayaran PBB terakhir (apabila mempunyai)
  • Kartu perlindungan kesehatan (kartu BPJS atau KIS atau kartu asuransi kesehatan lainnya) apabila mempunyai. 
  • Berkas scan disimpan dalam format PDF dan berukuran 200-800 Kb per dokumen
  • Foto rumah: Tampak depan, tampak samping (apabila memungkinkan), tampak belakang (apabila memungkinkan), dan garasi (apabila mempunyai). Foto tersebut disimpan dalam format jpg  berukuran 200-800 Kb per foto.

 

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru