Mulai disalurkan, ini yang jadi syarat penerima bantuan kuota gratis dari Kemendikbud

Jumat, 12 Maret 2021 | 09:05 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Mulai disalurkan, ini yang jadi syarat penerima bantuan kuota gratis dari Kemendikbud

ILUSTRASI. Mulai disalurkan, ini yang jadi syarat penerima bantuan kuota gratis dari Kemendikbud. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ


EDUKASI -  Bantuan kuota data internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai disalurkan sejak Kamis (11/3) lalu. 

Seperti yang diinformasikan Kemendikbud melalui siaran YouTube nya (1/3), bantuan kuota tahun 2021 akan diberikan selama tiga bulan. 

Kuota internet gratis akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulannya, dimulai dari bulan Maret hingga Mei 2021. 

Tahun 2020 lalu, bantuan kuota gratis pemerintah mendapatkan respon positif dari pelajar hingga orang tua. 

Meskipun terkadang ada kendala mencari sinyal, pelajar dan orang tua meraas terbantu dengan kuota internet gratis dari Kemendikbud. 

"Walaupun kadang-kadang sulit mencari posisi sinyal yang baik, karena (bantuan kuota internet) itu mereka bisa dari sisi ekonomi orang tuanya tidak menjadi beban ekonomi," ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021.

Baca Juga: UI peringkat 1, ini 9 universitas terbaik Indonesia versi THE Emerging Economics 2021

Syarat penerima kuota internet gratis Kemendikbud

Bagi siswa dan pendidik yang ingin mendapatkan bantuan kuota dari pemerintah, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. 

Siswa PAUD hingga menengah:

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama siswa atau orang tua/anggota keluarga/wali

Pendidik jenjang PAUD hingga menengah:

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif

Mahasiswa:

  • Terdaftar di aplikasi PD Dikti berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree) 
  • Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan
  • Memiliki nomor ponsel aktif

Dosen:

  • Terdaftar di aplikasi PD Dikti dan berstatus aktif
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
  • Memiliki nomor ponsel aktif

Di tahun 2021, kuota yang diberikan oleh pemerintah tidak lagi berupa kuota belajar dan kuota umum. Siswa akan mendapatkan kuota umum sesuai dengan jenjang pendidikan yang dapat digunakan secara fleksibel. 

Jumlah kuota yang diterima tiap-tiap jenjang pendidikan diantaranya:

  • Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan.
  • Peserta didik jenjang pendidikan dasar hingga menengah: 10 GB per bulan. 
  • Pendidik PAUD hingga menengah: 12 GB per bulan. 
  • Mahasiswa dan dosen: 15 GB per bulan. 

Baca Juga: 12 Jurusan di UI masuk daftar terbaik dunia tahun 2021 versi QS WUR

Cara daftar bantuan kuota internet gratis 2021

Bagi siswa dan pendidik yang telah menerima bantuan kuota November-Desember 2020 dan nomornya aktif, akan otomatis menerima bantuan kuota pada Maret 2021. 

Perlu diingat jika penerima bantuan kuota yang total penggunaannya kurang dari 1 GB, tidak akan mendapatkan bantuan kuota tahun 2021. 

Pimpinan satuan pendidikan tidak perlu lagi mengunggah SPTJM bagi yang sudah menerima bantuan pada November-Desember 2020. 

Sedangkan untuk nomor yang berubah atau belum mendapatkan bantuan kuota sebelumnya, baru akan mendapatkan bantuan pada April 2021. 

Agar mendapatkan bantuan kuota internet, calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021. 

Setelahnya, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk perubahan nomor atau nomor baru di laman verval ponsel Kemendikbud atau PD Dikti untuk jenjang pendidikan tinggi. 

Hanya nomor pasca bayar saja yang bisa mendapatkan bantuan kuota internet gratis Kemendikbud 2021. 

Selanjutnya: Latar belakang pembentukan PBB serta struktur organisasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru