Pertimbangan manajemen Honda untuk naikan harga mobil sekitar 1%

Selasa, 19 Januari 2021 | 06:30 WIB   Reporter: Venny Suryanto
Pertimbangan manajemen Honda untuk naikan harga mobil sekitar 1%


MOBIL HONDA -   JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan baru yang mewajibkan adanya Alat pemadam api ringan (APAR) berada di mobil-mobil keluaran terbaru. Aturan tersebut mulai berlaku pada Januari 2021 ini.

Sebelumnya, peraturan soal mobil baru wajib memiliki APAR telah diterbitkan sejak awal tahun 2020. Adapun Kemenhub juga menetapkan aturan baru itu akan berlaku pada 18 Januari 2020 sesuai Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.

Menanggapi hal tersebut, Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy menyebutkan bahwa pihaknya akan menyediakan APAR pada setiap mobil dengan Vehicle Identification Number (VIN) 2021.

Ia menyebutkan, semua model mobil yang memiliki VIN 2021 telah dilengkapi perangkat APAR saat pembelian mobil.

"Untuk semua mobil yang VIN 2021 itu sudah dilengkapi APAR. Kalau sebelum VIN 2021 tidak kami siapkan. Patokan kami adalah VIN number 2021 ya," tutur Yusak Billy dalam diskusi virtual, Senin (18/1).

Baca Juga: Penjualan mobil nasional di pasar domestik tembus 500.000 unit pada 2020

Adapun Honda juga memastikan nantinya APAR akan tersedia di setiap model mobil Honda baik mobil yang di produksi dalam negeri maupun Completely Knock Down CKD serta mobil-mobil CBU (Completely Built Up).

“Nah ini kami siapkan APAR untuk model-model yang CKD maupun CBU karena kalau di CBU itu APAR menjadi salah satu persyaratan untuk keluar dari pelabuhan,” jelasnya.

Ia mengatakan, dengan adanya penambahan perlengkapan alat keselamatan pada mobil baru yang dijual, Honda memastikan harga mobi akan disesuaikan lagi. Sebab ia bilang setiap mobil yang dijual dan sudah dilengkapi APAR akan mengalami kenaikan harga sekitar satu persenan.

"Salah satu unsur kenaikan harga itu adalah pajak, fitur atau kelengkapan mobil lainnya seperti APAR ini. Tentunya kenaikannya sekitar satu persenan dari kami. Ini karena ada faktor teknisnya, ada faktor fiturnya dan kelengkapan mobil seperti APAR ini," ujar Billy.

Meski demikian, tujuan utama tersedianya perangkat APAR dalam mobil ini guna mengantisipasi keselamatan pengguna dari kebakaran kendaraan yang digunakan.

Selanjutnya: DKI Jakarta wajibkan uji emisi, Honda siapkan layanan gratis

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru