8 Golongan Ini Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah pada Bulan Ramadan

Rabu, 12 April 2023 | 04:17 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
8 Golongan Ini Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah pada Bulan Ramadan

ILUSTRASI. 8 Golongan Ini Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah pada Bulan Ramadan. KONTAN/Muradi/2018/05/31


EDUKASI -  Ketika bulan Ramadan tiba, umat muslim wajib mengeluarkan zakat yaitu zakat fitrah. 

Perintah ini ditujukan bagi umat Muslim yang mampu dengan layak memenuhi kebutuhannya sehari-hari. 

Bagi sebagian umat Muslim yang memiliki kondisi tertentu, dia tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Sebaliknya, mereka berhak menerima zakat fitrah tersebut.

Merangkum situs Indonesiabaik.id, berikut ini golongan-golongan umat Muslim yang berhak menerima zakat fitrah di bulan Ramadan. 

Baca Juga: Nutrisi & Khasiat Kacang Tanah, Bisa Bikin Panjang Umur, Turunkan Kolesterol

8 Golongan penerima zakat fitrah

1. Fakir 

Orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. 

2. Miskin

Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. 

3. Amil

Amil merupakan orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 

4. Mu'allaf

Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya. 

5. Riqab/memerdekakan budak

Dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

Baca Juga: 7 Manfaat Kecombrang Untuk Kesehatan Tubuh yang Teruji Klinis

6. Gharim

Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. 

Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur. 

7. Fi Sabilillah

Sabilillah memiliki arti segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi. 

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru