Ada marka kuning di tengah jalan raya, apa fungsinya?

Kamis, 18 Maret 2021 | 04:10 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ada marka kuning di tengah jalan raya, apa fungsinya?


PENATAAN JALAN -  Jakarta. Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas. 

Saat di jalan raya kita seringkali melihat marka kuning yang berada di tengah jalan.  Meski demikian, tidak semua jalan raya memiliki marka kuning ini. 

Sebab, marka kuning di tengah jalan raya ini menjadi penanda bagi identitas jalan tertentu. Lantas, apa artinya jika jalan raya memiliki marka kuning di tengahnya? 

Baca Juga: Hingga awal Maret, padat karya bidang jalan dan jembatan serap 714.268 tenaga kerja

Penanda identitas jalan nasional 

Dikutip dari laman resmi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - DI Yogyakarta, marka kuning tersebut merupakan penanda identitas jalan nasional.

Dengan identitas ini maka masyarakat lebih mudah mengenali jalan yang berstatus sebagai jalan nasional.

Pengaturan ini tercantum dalam Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2) untuk memberikan identifikasi dan ciri jalan nasional perlu dilakukan perubahan terhadap warna marka tanda berupa marka membujur pada jalan nasional.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa marka jalan membujur berwarna kuning dan putih adalah menandakan Status Jalan Nasional. Sedangkan warna putih untuk jalan selain jalan nasional.

Marka membujur terdiri atas garis utuh, putus-putus, garis tanda yang terdiri dari garis utuh dan putus-putus, dan garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.

Jalan Nasional biasanya dipelihara oleh pemerintah pusat. Sehingga apabila terjadi kerusakan yang bertanggung Jawab adalah pemerintah pusat.

Nah, jika masyarakat menemukan kerusakan pada jalan nasional, silakan laporkan melalui http://pengaduan.pu.go.id. 

Selanjutnya: Tarif jalan tol BORR akan disesuaikan, ruas baru juga dioperasikan

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru