​Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta? Inilah penjelasannya

Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:57 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta? Inilah penjelasannya


HUKUM - Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan. 

Ketentuan Hak Cipta dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Berdasarkan UU tersebut pengertian Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendapatkan hak cipta secara otomatis, pencipta bisa lakukan publikasi karya. Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, publikasi dilakukan dengan:

  • Unggah karya di media sosial atau platform online lainnya. 
  • Publikasi karya melalui pameran, pertunjukkan, maupun acara publik lainnya. 
  • Publikasi karya di majalah, jurnal, atau media sejenis. 
  • Pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 

Baca Juga: Mengenal perjanjian kerja, dari jenis hingga isinya yang harus diketahui pekerja

Sementara itu, kreasi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra bisa dilindungi oleh Hak Cipta, seperti:

  • Buku dan karya tulis
  • Musik dan lagu
  • Karya seni rupa
  • Fotografi
  • Audio visual
  • Drama dan koreografi
  • Program komputer
  • Lain-lain

Baca Juga: Wajib Bayar Denda Di Awal Saat Ajukan Keberatan Vonis KPPU

Ketentuan menggunakan karya orang lain

Lantas, bolehkah memakai karya orang lain tanpa izin? 

Diperbolehkan jika penggunaannya tidak bersifat komersil baik langsung, serta mencantumkan sumbernya secara lengkap. Misalnya:

  • Pendidikan
  • Pertunjukkan bebas biaya
  • Penelitian
  • Dll

Namun, jika Anda sebagai pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, atau kuasanya merasa dirugikan karena karya Anda disalahgunakan, maka bisa mengadukan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan bukti kepemilikan, bukti pelanggaran, serta bukti pendukung lainnya.

Selanjutnya: Kenali Cara Pelaporan Terhadap Kasus Pelanggaran HaKI di Dunia Maya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru