Berapa Syarat Usia Minimal Bikin SIM? Ini Jawabannya

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 05:33 WIB Sumber: Kompas.com
Berapa Syarat Usia Minimal Bikin SIM? Ini Jawabannya

ILUSTRASI. Ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Di Indonesia, semua pengendara kendaraan bemotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut untuk membuktikan seseorang dianggap cakap dan layak mengemudikan kendaraan di jalan.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. 

Djatiutomo mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

“Syarat usia minimal pembuatan SIM tercantum di dalam Pasal 8 Perpol No 5 Tahun 2021,” ucap Djatiutomo, kepada Kompas.com (27/10/2022). 

Seperti diketahui, ketentuan usia paling rendah memiliki SIM adalah 17 tahun. Namun hanya terbatas pada SIM tertentu, seperti SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI. 

Baca Juga: Syarat, Biaya Perpanjang SIM & Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 28 Oktober 2022

Sebelumnya, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan. 

“Batas umur minimal saya kira akan memengaruhi cara berpikir, bersikap dan pengendalian emosi pada saat mengendarai sepeda motor," kata Budiyanto, kepada Kompas.com belum lama ini. 

Baca Juga: Perpanjang SIM Tanpa Antri Lama, cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27/10/2022

Berikut ini persyaratan usia untuk penerbitan SIM dalam Perpol No 5 Tahun 2021: 
a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI; 
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI; 
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
d. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI; 
e. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
f. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan 
g. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat Usia Minimal Bikin SIM di Indonesia"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru