Bersengketa dengan MS Glow, Apa Itu PS Glow dan Siapa Pemiliknya?

Jumat, 22 Juli 2022 | 10:10 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Bersengketa dengan MS Glow, Apa Itu PS Glow dan Siapa Pemiliknya?

ILUSTRASI. Putra Siregar


PROFIL - Apa produk PSTORE Glow atau juga dikenal dengan PS Glow dan PS Glow milik siapa menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat Indonesia. 

Hal ini terkait dengan kasus sengketa kemiripan nama dan merek bisnis PS Glow dengan kosmetik lainnya yakni MS Glow.  

Dikutip dari Tribunnews (18/7/2022), salah satu pemilik PS Glow, Septia Yetri menyampaikan bahwa merek PS Glow telah mendaftarkan namanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen HAKI) pada Mei 2021.

Sembari menunggu proses pendaftaran merek disahkan, PS Glow dan tim pun mulai menggencarkan iklan mengenai produknya tersebut. Namun, saat mulai produksi, ternyata ada merek lain yang tidak terima dengan merek PS Glow.

Merek pesaing pun membuat laporan atas tuduhan kemiripan nama produk dan tuduhan penipuan. Lantas, apa produk PS Glow dan siapa pemiliknya? 

Baca Juga: Proses Pengajuan Kasasi, MS Glow Bantah Pernah Tawarkan Uang Damai ke PS Glow

Siapa Pemilik PS GLOW?

Dikutip dari laman resminya, PS Glow yang berada di bawah naungan PT PSTOREGLOW BERSINAR INDONESIA adalah perusahaan yang bergerak di industri kecantikan dan kesehatan yang merupakan sub-bisnis milik Putra Siregar. 

Putra Siregar adalah seorang influencer dan pengusaha kelahiran Medan, 5 November 1992. Sebelum mendirikan PS Glow, Putra Siregar memiliki bisnis di dunia retail yakni jual beli handphone dengan nama PS Store.  

Dirangkum dari laman Kompas.com (23/3/2022) dan Tribunnews (18/7/2022), Putra Siregar memiliki seorang istri bernama Septia Yetri Opani dan memiliki tiga orang anak. Sejak 2021, Putra Siregar dan istrinya mengelola bisnis kosmetik PS Glow. 

Dikutip dari laman resmi Ditjen HAKI Kemenkumham, saat ini merek PSTORE GLOW masih dalam proses pemeriksaan substantif 1 di Ditjen HAKI Kemenkumham. Merek PSTORE GLOW baru didaftarkan atas nama PT PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA pada Agustus 2021.

Baca Juga: Kuasa Hukum MS Glow Bantah Kliennya Minta Uang Damai Rp 60 Miliar

Apa saja produk PS Glow dan berapa harganya? 

PS Glow menjual berbagai macam produk perawatan kulit. Di antaranya produk PS Glow adalah paket skincare Purple Jelly, Red Jelly, Purple Rice Facial Wash, Face Toner, DNA Salmon, Purple Rice Whitening Day Cream, Lifting Serum, maupun Paket Glowing. 

Harga produk PS Glow pun bervariasi mulai dari Rp 65.000 untuk Purple Rice Facial Wash hingga Rp 285.000 untuk Paket Glowing. 

Baca Juga: Ini Awal Mula Sengketa Merek Antara MS Glow dan PS Glow

Kontroversi Putra Siregar pemilik PS Glow

Putra Siregar pernah berurusan dengan Ditjen Bea Cukai terkait impor handphone. Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memanggil Putra Siregar dalam kasus penjualan handphone ilegal atau yang lebih dikenal dengan ponsel black market (ponsel BM).

Aparat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 190 handphone ilegal dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta. Seluruh barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas pelanggaran pasal 103 huruf d UU 17/2006 tentang Kepabeanan.

Dalam dakwaan yang diungkap di persidangan kala itu, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai terhadap PS Store sebenarnya sudah dimulai pada 2017.

Baca Juga: Penyebab Juragan 99 & MS Glow Dihukum Ganti Rugi ke Putra Siregar Rp 37 Miliar

Kala itu, Putra Siregar baru merintis usaha berdagang ponsel dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur. Putra Siregar mendapat ponsel yang dibelinya di Batam dari seseorang bernama Jimmy. 

Pada bulan April 2017, ponsel tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar di Condet untuk segera dijual ke masyarakat. Pada Jumat (10/12/2017), dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata nomor IMEI ponsel yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian. Atas temuan itu, pihak Bea dan Cukai melakukan penyitaan terhadap 150 unit ponsel yang ada di dalam toko. 

Baca Juga: Bakal Kasasi, MS Glow Tidak Akan Hentikan Produksi

Tim juga menyita sejumlah ponsel milik Putra Siregar di dua cabang toko lainnya di Jalan Raya Sawangan, Depok; dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tangerang Selatan. Total 190 ponsel ilegal disita. Pihak Bea dan Cukai kemudian mengalkulasikan kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan.

Selanjutnya, pada April 2022, Putra Siregar dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Nur Alamsyah.

Demikian penjelasan mengenai PS Glow, pemilik PS Glow, produk PS Glow dan kontroversi Putra Siregar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru