Berubah, Ini Aturan Terbaru Seleksi SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri PTN Tahun 2023

Rabu, 07 September 2022 | 13:05 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Berubah, Ini Aturan Terbaru Seleksi SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri PTN Tahun 2023

ILUSTRASI. Berubah, Ini Aturan Terbaru Seleksi SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri PTN Tahun 2023.


PERGURUAN TINGGI - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengubah peraturan pelaksanaan jalur-jalur seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri atau PTN. 

Seperti yang diketahui, terdapat tiga seleksi masuk PTN yakni Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Jalur Mandiri PTN. 

Dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk PTN, Mendikbudrisek Nadiem Makarim menyampaikan paparan mengenai apa saja yang berubah dalam seleksi masuk PTN tahun 2023. 

"Kami juga ingin bahwa perubahan ini lebih inklusif mengeliminasi atau meminimalisir diskriminasi antara tingkat sosial ekonomi yang lebih tinggi dan yang masih memiliki kebutuhan dari sisi ekonomi," katanya.

"Kami juga ingin proses ini lebih transparan dan terakhir lebih terintegrasi dengan berbagai macam program," ujar Nadiem, seperti dikutip dari siaran di kanal YouTube Kemendikbud Ristek, Rabu (7/9).

Baca Juga: Mulai Disalurkan, Ini Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji 2022 Buat Pekerja

Aturan baru SNMPTN 2023

Sebelumnya, jalur seleksi SNMPTN ini memisahkan calon mahasiswa berdasarkan jurusan di pendidikan sebelumnya. 

Siswa dibatasi berdasarkan pilihan jurusan saat di sekolah dan mata pelajaran dan nilai tertentu dalam seleksi jalur ini. 

Hal ini membuat siswa dan guru hanya fokus pada mata pelajaran yang masuk dalam penilaian SNMPTN

"Padahal di masa depan, peserta didik sangat membutuhkan kompetensi yang holistik dan multidisiplin," ungkap Nadiem.

Tidak ada pekerjaan yang membutuhkan satu ilmu saja. Contohnya, insinyur yang membutuhkan ilmu dasar teknik tetapi juga membutuhkan ilmu tentang desain. 

Ada juga pengacara yang wajib mengetahui ilmu dasar hukum namun juga perlu memiliki pengetahuan tentang cara berkomunikasi yang baik. 

Atau, seorang sutradara film yang perlu memahami ilmu dasar perfilman tapi juga perlu memiliki ilmu pemasaran untuk memasarkan hasil karyanya. 

Agar siswa bisa mendapatkan lebih banyak kesempatan, aturan pelaksanaan SNMPTN tahun depan diubah, yakni:

1. Minimal 50 persen rata-rata rapor seluruh mata pelajaran

2. Maksimal 50 persen komponen pengganti minat dan bakat, diantaranya:

  • Nilai rapor dari maksimal 2 mata pelajaran, dan/atau
  • Prestasi, dan atau
  • Portofolio, khusus untuk program studi seni dan olahraga

3. PTN menentukan:

  • Komposisi persentase komponen 1 dan 2 dengan total 100 persen
  • Sub-komponen untuk komponen 2 dan komposisi persentase bobotnya

4. Ketentuan tersebut bisa berbeda antar-prodi dalam PTN yang sama  

Baca Juga: Cek Lowongan Kerja Terbaru di Honda Prospect Motor 2022, Lulusan S1 Sila Daftar

Aturan baru SBMPTN 2023

Saat ini, ada banyak materi yang diujikan dalam SBMPTN. Hal ini membuat siswa harus mempelajari banyak informasi guna mengikuti seleksi ini. 

Selain itu, guru dan orangtua hanya fokus pada pelajaran tertentu namun tidak pada pemahaman mata pelajaran. 

Banyak orangtua dan siswa yang terbebani baik secara finansial dan mental, mengingat banyak siswa yang mengikuti bimbingan belajar. 

Hal ini menurunkan kualitas pembelajaran dan menciptakan diskriminasi dengan peserta dari keluarga tidak mampu yang tidak mampu mengikuti bimbingan belajar. 

"Karena itu seleksi nasional berdasarkan tes tidak ada lagi tes yang spesifik ke setiap mata pelajaran," ungkap mendikbudristek. 

Tes tersebut akan diganti dan disederhanakan menjadi satu tes yaitu tes skolatik yang mengukur:

  • Potensi kognitif
  • Penalaran matematika
  • Literasi dalam bahasa Indonesia
  • Literasi dalam bahasa Inggris

Aturan baru jalur mandiri PTN 2023

Ada beberapa masalah dalam pelaksanaan jalur mandiri PTN. Hal ini disebabkan oleh keragaman jenis mekanisme antara PTN yang berbeda. 

Akibatnya, tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi jalur mandiri ini.

"Dampaknya masyarakat banyak yang merasa dan punya persepsi bahwa jalur seleksi mandiri ini berpihak pada mahasiswa yang punya kemampuan finansial," papar Nadiem.

Baca Juga: Jadwal Gladi Bersih ANBK 2022 Jenjang SMP dan Link Latihan Soal AKM

Agar masalah ini dapat diatasi, aturan pelaksanaan jalur ini diubah, di antaranya: 

1. Mengumumkan kuota calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat

2. Mengumumkan metode yang digunakan untuk penilaian calon mahasiswa. Metode tersebut terdiri atas:

  • Tes secara mandiri
  • Kerjasama tes melalui konsep perguruan tinggi
  • Memanfaatkan nilai hasil seleksi nasional berdasarkan tes
  • Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan
  • Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan kepada calon mahasiswa yang lulus seleksi
  • Jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang belum terisi
  • Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah mengumumkan hasil seleksi
  • Tata cara penyanggahan hasil seleksi calon calon mahasiswa.

3. Mengumumkan besarnya biaya masuk dan metode dalam menentukan biaya tersebut

Peserta dan masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya permulaan kecurangan atau pelanggaran pengaturan proses seleksi di whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru