Cara Mendapatkan Kartu KIP Kuliah Digital dan Jumlah Dana yang Diterima Mahasiswa

Selasa, 20 Desember 2022 | 17:33 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Cara Mendapatkan Kartu KIP Kuliah Digital dan Jumlah Dana yang Diterima Mahasiswa

ILUSTRASI. Cara Mendapatkan Kartu KIP Kuliah Digital dan Jumlah Dana yang Diterima Mahasiswa.


BEASISWA -  Sekarang mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa mendapatkan Kartu KIP Kuliah Digital. 

Kartu KIP Kuliah Digital ini dirilis atas latar belakang banyaknya isu perguruan tinggi yang tidak memberikan kartu kepada mahasiswa penerima program ini. 

Selain itu, adanya isu pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang meminta sebagian bantuan biaya kepada mahasiswa KIP Kuliah membuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) meluncurkan layanan ini. 

Hal ini dikarenakan kartu fisik program ini juga memiliki fungsi sebagai kartu ATM yang digunakan untuk mentransfer uang saku mahasiswa KIP Kuliah. 

Baca Juga: Ini Dos & Donts Trial Test serta Tes Online TKD & AKHLAK Rekrutmen BUMN 2022 Batch 2

Cara mendapatkan KIP Kuliah Digital

Merangkum dari buku Panduan KIP Kuliah Digital yang dirilis Pusladik Kemdikbud Ristek, berikut ini tata cara mendapatkan KIP Kuliah Digital. 

1. Login akun KIP Kuliah Anda di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

2. Masukkan nomor pendaftaran KIP Kuliah dan Kode Akses. Klik tombol ‘Masuk’. 

3. Setelah berhasil login, pada Dashboard, klik menu ‘Penetapan’, lalu klik sub menu ‘Lihat Kartu” yang berwarna hijau di samping informasi nomor KIP Kuliah. 

4. Kemudian akan muncul tampilan Kartu KIP Kuliah Digital. Tampilan kartu KIP Kuliah Digital ini mirip kartu KIP Kuliah fisik hanya dipojok kanan bawah ada QRCodenya. 
Silakan Klik tombol ‘Unduh Kartu’ untuk menyimpan Kartu KIP Kuliah Digital. 

5. Pindai QRCode di kartu KIP Kuliah Digital dengan menggunakan kamera atau QRCode Reader. 

6. Setelah sukses dipindai, akan hasil verifikasi kartu KIP Kuliah Digital yang berupa detail data mahasiswa pemilik Kartu KIP Kuliah, seperti nama mahasiswa, nomor KIP Kuliah, nomor induk mahasiswa, program studi dan perguruan tinggi, berada di semester berapa, dan status KIP Kuliahnya.

Besaran bantuan biaya KIP Kuliah

Calon mahasiswa akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi serta biaya hidup bulanan sesuai dengan klaster wilayah. 

Perincian biaya pendidikan yang diberikan oleh KIP Kuliah tahun 2022 yakni:

  • Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000
  • Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000
  • Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2.400.000

Biaya hidup juga akan diberikan kepada mahasiswa setiap bulannya sesuai dengan klaster wilayah yang perinciannya berikut ini:

  • Klaster 1: Rp 800.000
  • Klaster 2: Rp 950.000
  • Klaster 3: Rp 1.100.000
  • Klaster 4: Rp 1.250.000
  • Klaster 5: Rp 1.400.000 

Penting untuk diketahui jika durasi pembiayaan KIP Kuliah untuk setiap program pendidikan dan program studi berbeda,

Baca Juga: Lowongan Kerja Adaro Energy Terbaru 2022, Banyak Posisi Dibuka

Jenjang D2 dengan S1 tentu atau program studi Akuntansi dengan Pendidikan Dokter memiliki memiliki masa dan biaya pendidikan yang berbeda sehingga, pembiayaan KIP Kuliah disesuaikan dengan jenjang penerima bantuan. 

Persyaratan KIP Kuliah 

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (Prodi) dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Calon mahasiswa tetap bisa mendaftar Program KIP Kuliah meskipun salah satu dari kriteria di atas tidak terpenuhi dengan syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan. 

Hal tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000/bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru