Ingin perpanjang SKCK? Begini prosedur dan syaratnya

Kamis, 22 April 2021 | 04:20 WIB Sumber: Kompas.com
Ingin perpanjang SKCK? Begini prosedur dan syaratnya


POLISI - JAKARTA. Siapa yang saat ini ingin memperpanjang SKCK? SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat. 

Syarat pembuatan baru maupun persyaratan perpanjang SKCK (syarat perpanjang SKCK) cukup mudah. Sesuai dengan namanya yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian, fungsi SKCK adalah menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Saat ini, Polri juga menyediakan pengurusan SKCK online. SKCK biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah, persyaratan ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pendaftaran sekolah (dalam maupun luar negeri), pencalonan diri sebagai kepala desa, DPRD, kepala daerah serta persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI. 

SKCK sendiri memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan untuk SKCK Mabes Polri, Polda, dan Polres. Berikutnya masa berlaku 3 bulan untuk SKCK yang diterbitkan Polsek. Artinya setelah melewati masa berlaku, maka SKCK harus diperpanjang kembali. 

Baca Juga: Ada lowongan menjadi anggota Polri untuk lulusan SMA/SMK, simak informasinya

Berikut prosedur dan syarat perpanjang SKCK yang sudah habis masa berlakunya sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri.go.id: 

Dokumen syarat memperpanjang SKCK 

Syarat perpanjang SKCK bagi WNI

- Fotocopy KTP 

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP 

- Fotocopy KK 

Baca Juga: Silakan cek syarat dan tahapan seleksi CPNS 2021

- Fotocopy Akta Kelahiran 

- Pas foto 4x6 dengan latar belakangan merah 6 lembar 

- Surat pengantar dari kelurahan (bersifat opsional, beberapa Polres atau Polsek tak mensyaratkan surat pengantar) 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru