Ini Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri dan Biaya Terbaru

Jumat, 07 Januari 2022 | 07:17 WIB Sumber: Kompas.com
Ini Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri dan Biaya Terbaru


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Kini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mudah, lebih efisien dan tidak perlu antre berjam-jam di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). 

Pasalnya, masyarakat bisa memperpanang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas. 

Aplikasi Digital Korlantas merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang diluncurkan tahun 2012 lalu. Aplikasi ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas, salah satunya perpanjang SIM secara online. 

Lantas bagaimana cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas? 

Berikut ini KompasTekno merangkum langkah memperpanjang SIM online, sebagaimana dirangkum dari laman resmi Digital Korlantas Polri, Kamis (6/1/2022). 

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat Tahun Baru? Tenang, Ada Dispensasi

Cara perpanjangan SIM online lewat aplikasi 

Perlu diketahui sebelum melakukan perpanjangan SIM Online pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen, yakni KTP, SIM lama, Tanda Tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru. 

  • Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Play Store di tautan berikut. Aplikasi ini juga tersedia di App Store yang bisa diunduh lewat link ini. 
  • Setelah aplikasi terpasang di perangkat, masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data 
  • Kemudian buat PIN untuk keamanan 
  • Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto 
  • Pada halaman utama, pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”. Lanjutkan dengan memilih jenis SIM 
  • Kemudian, akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses. 
  • Setelah itu, masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau 
  • Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya 
  • Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
  • Setelah mengisi seluruh data kemudian Anda menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan 
  • Unduh aplikasi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile. 
  • Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis 
  • Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM. 

Baca Juga: Jangan Cemas Jika Masa Berlaku SIM Habis Saat Tahun Baru, Ada Dispensasi

Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran seperti langkah berikut: 

  • Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.
  • Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
  • Setelah itu masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.

Baca Juga: Mengapa ujian SIM C harus lewati jalur zig-zag dan angka 8?

Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah. Itulah cara perpanjang SIM Online dengan aplikasi Digital Korlantas. Semoga membantu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri dan Biayanya"
Penulis : Soffya Ranti
Editor : Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru