KIP Kuliah 2021 sudah dibuka, ini syarat dan cara mendaftarnya

Sabtu, 13 Februari 2021 | 10:25 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
KIP Kuliah 2021 sudah dibuka, ini syarat dan cara mendaftarnya


EDUKASI -  Pemerintah kembali melanjutkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah untuk mahasiswa baru tahun 2021. 

Bantuan pendidikan dari pemerintah ini merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP). KIP Kuliah ditujukan untuk siswa yang tidak mampu namun memiliki potensi akademik yang baik. 

Bantuan ini bisa digunakan untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

Melansir laman KIP Kuliah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemdikbud), Ainun Na'im, menyampaikan ada 200.000 KIP yang disediakan untuk mahasiswa baru penerima. 

Ainun berharap agar mahasiswa tidak putus asa dan memiliki cita-cita yang tinggi untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

"Raih prestasi mu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter," ucap Plt Sekjen Kemdikbud seperti dilansir dari laman KIP Kuliah. 

Cakupan KIP Kuliah

Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi. 

Selain biaya pendaftaran, penerima juga mendapatkan pembebasan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke universitas. 

Penerima KIP Kuliah akan menerima bantuan biaya hidup yang ditetapkan oleh Puslapdik. Besaran biaya hidup yang diberikan berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal di wilayah universitas. 

Baca Juga: Hati-hati hoaks, ini klarifikasi tentang Kartu Indonesia Pelajar (KIP) Kuliah 2021

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah

Melansir dari laman resmi KIP Kuliah, berikut jangka waktu pemberian dari program bantuan pendidikan ini.

Program reguler  

  • S1 maksimal delapan semester.
  • D4 maksimal delapan semester.
  • D3 maksimal enam semester.
  • D2 maksimal empat semester.

Program profesi

  • Dokter maksimal empat semester
  • Dokter gigi maksimal empat semester
  • Dokter hewan maksimal empat semester
  • Ners maksimal dua semester
  • Apoteker maksimal dua semester
  • Guru maksimal dua semester.

Persyaratan penerima KIP Kuliah

  • Siswa SMA/SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. 
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: KIP Kuliah 2021 bisa dipakai di PTN dan PTS, ini cara lihat daftar universitasnya

Pendaftaran KIP Kuliah

Siswa mendaftar secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah. Terlebih dahulu siswa mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store

Siswa perlu memasukkan data berupa NIK, NISN, dan NPSN untuk mendaftar akun SIM KIP Kuliah. Calon penerima harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses. 

Keduanya akan dikirimkan setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK,NISN, dan NPSN.

Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran. Jangan lupa pilih seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti. 

Calon penerima KIP kuliah yang lulus di universitas, bisa melakukan verifikasi lebih lanjut oleh universitas sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. 

Jadwal penting KIP Kuliah

  • Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah: 8 Februari - 31 Oktober 2021.
  • SNMPTN: 14 - 23 Februari 2021.
  • SNMPN: 12 Februari - 18 Maret 2021.

Siswa dihimbau untuk terus melihat informasi terkait jadwal tersebut karena dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi lengkap tentang KIP Kuliah 2021 bisa dilihat di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Selanjutnya: Dana BOS tahun 2021 antar daerah tidak akan sama, ini penjelasan Mendikbud

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana

Terbaru