Reporter: Tiyas Widya S. | Editor: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah melalui Kementerian Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek),
Program ini ditujukan bagi lulusan SMA/SMK/MA sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi namun terkendala biaya.
Bantuan KIP Kuliah dapat dimanfaatkan calon mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang masuk melalui jalur SNBP, SNBT, maupun jalur Mandiri. Penerimanya akan memperoleh dua manfaat utama: biaya pendidikan dan biaya hidup.
Baca Juga: Perluasan AEoI ke Aset Kripto dan E-Money Dapat Tingkatkan Penerimaan Pajak
Pendaftaran jalur Mandiri untuk PTN dibuka hingga 30 September 2025, sementara untuk PTS dibuka hingga 31 Oktober 2025.
Kriteria dan Syarat Penerima KIP Kuliah
Berdasarkan situs resmi KIP Kuliah, penerima bantuan harus termasuk dalam salah satu kriteria dan syarat berikut:
Syarat penerima KIP Kuliah 2025
- Calon penerima KIP Kuliah harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.
- Lulus seleksi masuk perguruan tinggi penyelenggara KIP Kuliah (SNBP, SNBT, Mandiri).
- Memiliki potensi akademik baik dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Belum pernah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah pada tahun sebelumnya.
- Mendaftar secara mandiri melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kriteria penerima KIP Kuliah 2025
- Pemegang KIP/PIP aktif saat kelas XII SMA/SMK/MA sederajat.
- Berasal dari keluarga penerima PKH, BPNT (Sembako), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Masuk kelompok masyarakat miskin maksimal desil 3 pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
- Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
- Memiliki penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta atau Rp750 ribu per anggota keluarga.
Dokumen yang wajib diunggah
Selain memenuhi syarat dan kriteria, calon penerima KIP Kuliah juga harus menyiapkan dokumen berikut:
- Foto pribadi terbaru.
- Foto keluarga lengkap.
- Foto rumah tampak depan.
- Surat keterangan penghasilan kedua orang tua.
- Surat Keterangan Tidak Mampu atau bukti terdata di DTKS.
- SPPT pembayaran PBB.
- Struk pembayaran listrik.
- Kartu KIP/KKS/PKH (jika ada).
- Sertifikat prestasi (jika ada).
Baca Juga: Potensi Investasi dan Kinerja Pajak Dinilai Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi 2026
Besaran Biaya KIP Kuliah 2025
KIP Kuliah kini memiliki skema baru yang dikenal sebagai KIP Kuliah Merdeka. Perbedaannya terletak pada pembiayaan UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan biaya hidup.
1. Biaya pendidikan (UKT) sesuai akreditasi prodi:
- Prodi akreditasi A: maksimal Rp12.000.000
- Prodi akreditasi B: maksimal Rp4.000.000
- Prodi akreditasi C: maksimal Rp2.400.000
2. Biaya hidup bulanan sesuai indeks harga daerah:
- Klaster 1: Rp800.000
- Klaster 2: Rp950.000
- Klaster 3: Rp1.100.000
- Klaster 4: Rp1.250.000
- Klaster 5: Rp1.400.000
Sebelumnya biaya hidup ditetapkan sama, yakni Rp700.000 per bulan. Kini, besarannya menyesuaikan survei biaya hidup yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Biaya yang Tidak Ditanggung KIP Kuliah
Meski mencakup banyak komponen pendukung perkuliahan, ada beberapa biaya yang tidak ditanggung KIP Kuliah, antara lain:
- Jas almamater atau baju praktikum.
- Biaya asrama/tempat tinggal.
- Biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang.
- Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian mandiri.
- Biaya wisuda.
Tonton: LIVE REPORT ! BI Sampaikan Arah Kebijakan Moneter Hasil Rapat Dewan Gubernur Agustus
Durasi Pembiayaan KIP Kuliah
Lama bantuan yang diberikan kepada mahasiswa disesuaikan dengan jenjang studi, yakni:
- Sarjana/Diploma IV: maksimal 8 semester.
- Diploma III: maksimal 6 semester.
- Diploma II: maksimal 4 semester.
- Program Profesi: Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan maksimal 4 semester; Ners, Apoteker, Bidan, dan Guru maksimal 2 semester.
Perguruan tinggi maupun pihak lain selain mahasiswa penerima KIP Kuliah, tidak diperbolehkan menahan atau menggunakan dana biaya hidup mahasiswa penerima.
Selanjutnya: Ada 4 Sektor Shadow Economy Bakal Dibidik Pajak, Segini Tambahan Penerimaannya
Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Menguji Naik, Pasar Tunggu Petunjuk Suku Bunga Fed dari Powell
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News