SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).
Seperti yang diketahui, masa berlaku SIM terbatas, yaitu hanya lima tahun.
Pada aturan sebelumnya, masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun perlu diingat, saat ini masa berlaku SIM mengikuti tanggal diterbitkannya SIM.
Aturan tersebut diatur dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019. Dijelaskan, bahwa masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM tersebut.
Aturan masa berlaku SIM ini sebenarnya sudah berlaku sejak dua tahun yang lalu, yaitu pada Oktober 2019. Hanya saja, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi ini.
Oleh karenanya, pemilik SIM harus teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak, karena tanggal lahir tak lagi menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online & Via SIM Keliling Jakarta, Cek Jadwal Hari Ini 5/10/2022
Kemudian, jika ingin melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya jangan tunggu tanggal masa berlaku habis. Sebab, melakukan perpanjangan SIM bisa beberapa minggu sebelum tanggal masa berlakunya habis.
Untuk diketahui, biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda, tergantung dari kategori SIM-nya.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- SIM A dan SIM B biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000.
- SIM C biayanya adalah Rp 75.000.
- SIM D biayanya adalah Rp 30.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi"
Penulis : Serafina Ophelia
Editor : Aditya Maulana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News