Mau ke Singapura saat pandemi Covid-19? Ini 6 hal yang harus diketahui

Selasa, 19 Januari 2021 | 08:00 WIB Sumber: Kompas.com
Mau ke Singapura saat pandemi Covid-19? Ini 6 hal yang harus diketahui

ILUSTRASI. Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui jika Anda merencanakan perjalanan ke Singapura. REUTERS/Edgar Su


4. Apa saja pembatasannya?

Warga negara Singapura dan penghuni permanen diizinkan untuk masuk, tapi harus memiliki bukti hasil negatif tes PCR yang diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga harus melakukan karantina selama 14 hari setelah diberi pemberitahuan tetap tinggal di rumah atau stay-home notice (SHN) ketika kedatangan. 

Karantina ini bisa dilakukan di fasilitas SHN yang ditentukan atau tinggal di rumah masing-masing. Bagi mereka yang memilih karantina di rumah masing-masing, harus menggunakan alat pengawasan elektronik selama 14 hari.

Mereka juga akan diawasi dengan ketat, termasuk kunjungan acak, telepon, serta pesan singkat. Detil termasuk kartu identitas atau nomor paspor harus dibagikan untuk mengonfirmasi identitas.

Baca Juga: Efektif, lakukan 3 cara pencegahan Covid-19 ini

Tes PCR lebih lanjut juga harus dilakukan dan harus terbukti negatif sebelum diizinkan untuk bergabung dengan komunitas di luar sana. Mereka yang datang dari negara-negara yang ada dalam perjanjian Air Travel Pass harus mendaftarkan kedatangan mereka di sini dalam kurun waktu tujuh hingga 30 hari sebelum keberangkatan. 

Mereka juga harus memasukkan detil kondisi kesehatan dan catatan mengenai semua pergerakan dalam kurun waktu 14 hari terakhir melalui SGArrivalCard. Mereka juga harus mengunduh aplikasi Trace Together dan membayar biaya tes PCR saat kedatangan seharga 196 dolar Singapura atau sekitar Rp 2 juta. 

Baca Juga: Kasus infeksi corona di Indonesia bertambah 14.224 orang pada Sabtu (16/1)

Ini berlaku untuk semua pendatang berusia di atas enam tahun. Pendatang juga harus memiliki akomodasi yang bukan merupakan tempat tinggal selama 48 hari sambil menunggu hasil tes keluar. 

Untuk turis bisnis yang menggunakan Reciprocal Green Lane dan bekerja untuk perusahaan yang ada di Singapura juga wajib mengikuti aturan yang sama. Mereka harus tinggal di alamat yang bukan merupakan tempat tinggal biasanya. 

Turis bisnis juga perlu memberikan jadwal kegiatan mereka selama tinggal di sana kepada otoritas yang berwajib. Terkait travel bubble yang direncanakan dengan Hong Kong, telah ditunda. 

Menjelang World Economic Forum yang akan dilaksanakan di Singapura pada Mei 2021, pemerintah Singapura mempertimbangkan untuk melonggarkan aturan perjalanan dan karantina untuk pengunjung yang memiliki bukti sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Namun, hal tersebut sampai sekarang belum dikonfirmasi secara resmi.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru