Mulai hari ini, jangan minta kantong plastik saat belanja, kenapa?

Rabu, 01 Juli 2020 | 12:36 WIB   Penulis: Novianti Siswandini
Mulai hari ini, jangan minta kantong plastik saat belanja, kenapa?

ILUSTRASI. Pedagang dan pembeli bertransaksi pakaian di Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.


POLEMIK SAMPAH DKI - JAKARTA. Harap diingat ya, mulai tanggal 1 Juli 2020 berlaku larangan penggunaan kantong plastik untuk membungkus / membawa barang belanjaan di Jakarta. Jika Anda ingin berbelanja, jangan lupa membawa kantong belanjaan dari rumah.

Larangan penggunaan kantong plastik untuk belanjaan tercantum di Peraturan Gubernur DKI Jakarta 142/2019. Peraturan tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat ini berlaku mulai 1 Juli 2020.

Baca juga: Pertengahan 2020, diskon mobil baru mencapai Rp 100 juta hingga Rp 300 juta

Larangan penggunaan kantong plastik untuk membawa barang belanjaan untuk mengurangi sampah dan menyelamatkan lingkungan. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Jakarta tahun 2017-2018, TPST Bantar Gebang menerima 7.500 ton sampah setiap harinya.

Mirisnya, 14,02% diantaranya merupakan sampah plastik yang sulit didaur ulang. Karena itu, pemerintah menghimbau baik pembeli dan penjual untuk sama-sama mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Sebagai gantinya, kamu bisa membawa kantong belanja dari rumah yang bisa digunakan untuk beberapa kali. Kantong belanja ramah lingkungan ini bisa saja terbuat dari kertas, kain atau poliester yang lebih tahan lama.

Kemasan plastik sekali pakai untuk makanan basah diperbolehkan sampai ada penggantinya yang lebih ramah lingkungan. Baiknya, pembeli membawa wadah makanan sendiri ketika berbelanja bahan makanan basah.

Subjek yang diatur dalam peraturan ini antara lain pusat perbelanjaan, pasar, pedagang dan toko swalayan pun harus sama-sama mengoptimalkan pengurangan penggunaan kantong plastik dengan tidak menyediakan kresek, menyediakan kantong belanja daur ulang dan aktif bersosialisasi kepada pembeli.

Lantas, bagaimana jika peraturan ini dilanggar? Bagi yang melanggar peraturan ini, akan ada teguran tertulis, uang paksa bernilai Rp5 juta – Rp25 juta, pembekuan izin dan pencabutan izin.  

Baca Juga: Promo Superindo 29 Juni-2 Juli 2020, diskonan weekdays!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Novianti Siswandini

Terbaru