Pengertian APBN, fungsi, tujuan, serta penyusunannya

Kamis, 21 Januari 2021 | 12:32 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Pengertian APBN, fungsi, tujuan, serta penyusunannya


EDUKASI - Setiap negara memiliki anggaran pendapatan dan belanja. Pemerintah Indonesia setiap tahun mengeluarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. 

APBN yang sudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bisa pemerintah gunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan rencana dan proyek selama satu tahun. 

Melansir website Sumber Belajar Kemdikbud, APBN adalah daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang telah disetujui oleh DPR. 

Rencana tersebut memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah disetujui oleh DPR untuk masa waktu satu tahun. Pengertian dari APBN ini tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945. 

Penyusunan APBN setelah sebelumnya menyusun perencanaan pengeluaran dan pemasukan negara. Penyusunan ini biasa disebut dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN. 

Rancangan yang sudah dibuat kemudian diajukan kepada DPR untuk dibahas. Jika RAPBN disetujui, maka APBN akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember pada tahun anggaran yang disahkan. 

Baca Juga: Mengenal metamorfosis sempurna pada hewan serta contohnya

Ragam fungsi APBN

Ada tujuh fungsi dari APBN yang harus dilaksanakan. Berikut fungsi-fungsi dari APBN:

  • Fungsi otorisasi

Anggaran menjadi pedoman untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Hal ini perlu dilaksanakan agar pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. 

  • Fungsi perencanaan

APBN dapat menjadi pedoman bagi negara dalam merencanakan kegiatan di tahun tersebut. Jika perencanaan pembelanjaan sudah ada, pemerintah bisa menambah rencana yang mendukung pembelanjaan tersebut. 

Contohnya, persiapan untuk mendukung membangun proyek pembangunan waduk senilai sekian miliar. 

  • Fungsi pengawasan

Fungsi APBN pada poin ini adalah anggaran negara harus menjadi pedoman dalam menilai apakah kegiatan pemerintah sudah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 

Dengan begitu, rakyat mudah menilai, sudah benar atau tidak sesuai dengan APBN. 

Baca Juga: Simak daftar jurusan yang ada di UNJ, bisa jadi referensi SNMPTN 2021

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru