Penting! Segera Blokir STNK Jika Kendaraan Sudah Dijual

Sabtu, 18 Desember 2021 | 04:49 WIB Sumber: Kompas.com
Penting! Segera Blokir STNK Jika Kendaraan Sudah Dijual


OTOMOTIF - JAKARTA. Informasi ini sangat penting diketahui bagi Anda yang ingin melakukan penjualan kendaraan pribadi. Apabila kendaraan sudah dijual atau dipindahtangankan kepada orang lain, melakukan pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan. 

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari berbagai persoalan prihal pajak dan legalitas kendaraan. Terlebih bila Anda tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif. 

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, memblokir STNK memang perlu dilakukan jika kendaraan bermotor sudah dijual ke orang lain. 

Dengan menghapus data di STNK maka ada keuntungan tersendiri bagi pemilik lama yaitu bebas dari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru. 

Baca Juga: Mengapa ujian SIM C harus lewati jalur zig-zag dan angka 8?

“Kami menyarankan bagi pemilik kendaraan yang sudah menjualnya ke orang lain agar segera melakukan pemblokiran STNK, agar terhindar dari pajak progresif,” ujar Herlina kepada Kompas.com belum lama ini. 

Mengingat, Herlina menambahkan, DKI Jakarta sudah menerapkan pajak progresif sejak beberapa tahun lalu. Sehingga, jika nantinya pemilik kendaraan akan membeli kendaraan dengan tipe yang sama dan atas nama serta alamat yang sama akan bisa dikenakan pajak progresif. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

"Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan,” kata dia. 

Baca Juga: Syarat, biaya dan cara membuat BPKB baru jika rusak atau hilang

Untuk besaran tarif pajak progresif sesuai dengan Perda adalah kelipatan 0,5 persen untuk kepemilikan kedua. Besaran pajak progresif ini akan berlipat 0,5 persen untuk kendaraan berikutnya dan maksimal ke-17 dengan besaran 10 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pentingnya Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Dijual"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru