Sebelum ganti kaleng, ketahui syarat perpanjangan STNK lima tahunan

Jumat, 24 September 2021 | 07:33 WIB Sumber: Kompas.com
Sebelum ganti kaleng, ketahui syarat perpanjangan STNK lima tahunan


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Setiap orang yang memiliki kendaraan di Indonesia harus mengikuti peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah dengan memperbarui administrasi. 

Administrasi pada kendaraan biasa tertulis lengkap pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK perlu diperbarui setiap tahunnya, atau biasa dibilang dengan bayar pajak tahunan. 

Namun jika sudah lima tahun, STNK dan pelat nomor perlu diganti dengan yang baru atau biasa disebut dengan ganti kaleng. 

Melansir dari laman NTMC, Selasa (21/9/2021), ada beberapa syarat yang harus dibawa ketika ingin perpanjangan STNK lima tahunan. Selain itu, proses ini harus dilakukan di Samsat karena ada pengecekan fisik kendaraan.

Pertama adalah membawa STNK asli dan fotokopi. Kemudian, untuk beberapa daerah ada yang mewajibkan untuk membawa BPKB asli dan fotokopi. 

Lalu, membawa KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan data identitas kendaraan. 

Baca Juga: 6 Syarat jika ingin memakai pelat nomor cantik

Sedangkan jika STNK atas nama perusahaan, bawa juga Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan. 

Jika proses perpanjangan STNK diwakili, lengkapi dengan membawa surat kuasa. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai serta melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa. 

Untuk tahapannya, pertama datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili. Lalu, daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor. Kemudian, legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor. 

Baca Juga: Mau ganti warna pelat nomor kendaraan? Ini biaya resmi

Selanjutnya, isi formulir perpanjangan STNK dan serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif. Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan lalu ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan"
Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Catat! Ini syarat balik nama kendaraan warisan orangtua yang meninggal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru