Tak Bawa SIM dan STNK saat Ditilang, Bolehkah Tunjukkan Dokumen Lain?

Jumat, 01 Juli 2022 | 10:01 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Tak Bawa SIM dan STNK saat Ditilang, Bolehkah Tunjukkan Dokumen Lain?

ILUSTRASI. Ada dokumen dokumen yang harus selalu dibawa setiap kali seseorang mengendarai kendaraan, yaitu SIM dan STNK. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


OTOMOTIF - JAKARTA. Ada dokumen dokumen yang harus selalu dibawa setiap kali seseorang mengendarai kendaraan. Dua surat itu adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Itu merupakan aturan yang berlaku di Indonesia, di mana setiap kendaraan bermotor yang dikemudikan atau dioperasikan di jalan wajib memenuhi aturan berlaku harus dilengkapi dengan SIM dan STNK.

Namun, banyak yang bertanya-tanya, jika tidak membawa SIM dan STNK saat ditilang, apakah boleh digantikan dengan dokumen lain? Apakah SIM dan STNK bisa digantikan dengan dokumen lain atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika terkena tilang?

Melansir indonesiabaik.id, SIM dan STNK wajib dibawa ketika sedang berlalu lintas. Keduanya belum bisa digantikan oleh identitas lain. 

Pasalnya, dokumen tersebut menunjukkan identitas dan legalitas sepeda motor atau mobil yang dikemudikan di jalan. Sehingga jika pengendara melanggar aturan lalu lintas, petugas kepolisian akan menyitanya.

Baca Juga: Untuk Perpanjang SIM A& C, Jadwal Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan 1 Juli 2022

Selain itu, aturan membawa SIM dan STNK itu hukumnya wajib ketika sedang berkendara. Hal ini termaktub dalam Undang-undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dimana Pasal 106 ayat (5) menyatakan: 

"Pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan,antara lain: STNK atau STCK dan Surat izin mengemudi (SIM)."

Mengutip Kompas.com, berikut adalah sejumlah dasar hukum bahwa SIM dan STNK harus dibawa saat berkendara baik menggunakan mobil atau motor:

1. Undang-Undang No 22 tahun 2009 Pasal 1 angka 13, definisi tentang pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM. 

2. Pasal 64 ayat (1) setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. 

3. Pasal 268 ayat (1) setiap ranmor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda kendaraan bermotor dan TNKB. 

4. Pasal 106 ayat (5) pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan,antara lain: 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 1 Juli 2022, Cermati Syarat & Biaya Perpanjang

a. STNK atau STCK. 

b. Surat izin mengemudi. Pasal 265 ayat (1) pemeriksaan ranmor di jalan dimaksud dalam pasal 264, meliputi antara lain : a. SIM, STNK, STCK ,TNKB atau TCKB. 

5. Pasal 268 ayat (1) setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB. 

6. Pasal 172 PP 44 tahun 1993 kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib di registrasi di kepolisian (Samsat).

Sebagai informasi, SIM merupakan bukti bahwa pengendara kendaraan sudah resmi dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan berkendara. Sementara itu, STNK bukti multak atas kepemilikan kendaraan terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru