Tak Pakai Ribet, Ini Cara Cek Tilang Elektronik di Jalan Tol via Online

Sabtu, 11 Juni 2022 | 10:00 WIB Sumber: Kompas.com
Tak Pakai Ribet, Ini Cara Cek Tilang Elektronik di Jalan Tol via Online


OTOMOTIF - JAKARTA. Sejak Jumat (1/4/2022), tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan di sejumlah ruas jalan tol Indonesia. 

Adapun kebijakan penerapan e-tilang ini berfokus pada dua pelanggaran, yaitu pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan. 

Bagi pengendara yang terkena e-tilang harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran yang telah dilakukan. 

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. 

Baca Juga: Ini Kendaraan yang Akan Dapat Pelat Nomor Putih Lebih Dulu pada Juni 2022

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online: 

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. 

3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data". 

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available". 

5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan. 

Baca Juga: Terhitung 16-20 Mei 2022, Ruas Jalan Tol Jagorawi Diperbaiki Mulai Pukul 22.00 WIB

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dikutip dari laman NCTM Polri, Kamis (9/6/2022). 

Bagi pengendara yang melaju di atas batas kecepatan akan dijerat Pasal 287, sementara kendaraan ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. 

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Apabila pengendara yang tertilang mangkir dan tidak membayar denda, maka STNK akan segera diblokir.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Cek Tilang Elektronik di Jalan Tol secara Online"
Penulis : Janlika Putri Indah Sari
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru