Sanksi memetik bunga edelweis
Saat ini Edelweiss terancam punah di Indonesia karena tangan-tangan nakal yang tidak bertanggung jawab memetik sembarangan. Edelweiss sering dipetik sebagai kenang-kenangan dan dibawa turun oleh para pendaki karena disebut sebagai bunga abadi.
Namun jika dipetik dalam jumlah yang banyak dikhawatirkan dapat mengancam populasi bunga Edelweiss Jawa yang dilindungi oleh UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem, Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional".
Maka ada ancaman penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta seperti tercantum dalam UU No.5 pasal 40 ayat 2 jika memetik Edelweis. Selain itu, Edelweis jenis Anaphalis Javanica termasuk dalam daftar tumbuhan yang dilindungi.
Baca Juga: Pendaki Rinjani yang tersesat berhasil ditemukan
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Sejumlah pengelola Taman Nasional pegunungan yang ada di Indonesia, dan juga masyarakat sekitar melakukan budidaya demi melestarikan Edelweiss.
Tidak jarang hasil dari budidaya ini juga diperjualbelikan oleh masyarakat setempat, hal ini juga sebagai upaya agar para pendaki gunung tidak memetik sembarangan di atas gunung. Di Tengger, bunga Edelweiss juga sering dijadikan media bagi masyarakat untuk melakukan ritual-ritual adat khas Tengger.
Maka dari itu kesadaran untuk melestarikan Edelweiss mulai tumbuh dan berkembang pada masyarakat Tengger di Gunung Bromo. Mereka bersama-sama melakukan pembibitan dan penanaman bunga Edelweiss di rumahnya masing-masing dengan modal dana swadaya.
Baca Juga: Pasokan apartemen baru di Jakarta meningkat 12,4%