Cara Bayar Denda Tilang ETLE, Hati-Hati STNK Diblokir Jika Tidak Bayar

Rabu, 30 November 2022 | 04:16 WIB Sumber: Kompas.com
Cara Bayar Denda Tilang ETLE, Hati-Hati STNK Diblokir Jika Tidak Bayar

ILUSTRASI. Korlantas Polri menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia. ANTARA FOTO/Arnas Padda/aww.


LALU LINTAS - JAKARTA. Korlantas Polri menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dalam upaya memaksimalkan penindakan terhadap seluruh pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan.

Seiring perkembangan, kini jumlah titik kamera ETLE terus ditambah seperti di wilayah DKI Jakarta, dalam waktu dekat akan hadir 10 kamera tambahan. Di samping itu, ada pula ETLE mobile menggunakan ponsel khusus untuk kawasan tertentu. 

Dengan teknologi tersebut, semua jenis kendaraan baik roda dua maupun empat yang dipakai melanggar aturan, akan direkam secara otomatis meski tidak secara langsung. 

Setelah itu, Polisi akan memastikan data-data dan bukti seperti melihat CCTV maupun kamera ponsel petugas di lapangan yang merekam pelanggaran lalu lintas dimaksud. 

Bila terbukti memang melanggar, petugas melanjutkan ke tahap selanjutnya. Polisi akan menggunakan bukti pelanggaran berupa foto atau video dari kamera untuk mengirimkan surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan pelat nomor dan STNK. 

Bila Anda mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik sebaiknya jangan diabaikan karena akan dianggap benar dan jika denda tak dibayar maka ujungnya surat-surat kendaraan bermasalah. 

Baca Juga: Tilang Online Berlaku Di Bali Mulai Hari Ini, Simak Cara Cek & Bayar Denda Tilang

Untuk konfirmasinya, bisa dilihat di surat tersebut mengenai jadwal kalrifikasi ke unit ETLE masing-masing Polda. 

Kemudian, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id

Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. 

Cara bayar denda tilang elektronik

Berikut cara bayar denda tilang elektronik via transver ke Bank yang ditentukan: 

1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda. 
2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain. 
3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang. 
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. 
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. 
6. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai. 
7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. 
8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM C Rp 75.000, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 25/11/2022

Berikut cara membayar denda tilang elektronik melalui situs kejaksaan: 

1. Kunjungi situs webhttps://tilang.kejaksaan.go.id/.
2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari". 
3 Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian. 
4. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih 
5. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda. 

Cara cek ETLE secara online  

Untuk memudahkan pengendara, pengecekan pelanggaran ETLE dapat dilakukan secara online. Berikut caranya:  

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data 
2. Isi data nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK  
3. Klik "Cek Data"  
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"  
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan  

Mekanisme e-tilang  

Dilansir dari laman Polda Metro Jaya, berikut mekanisme e-tilang yang sudah berlaku di jalan tol:  

Tahap 1  

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. 

Tahap 2  

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan untuk melakukan verifikasi.  

Baca Juga: Perpanjang SIM Akhir Pekan? Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 26 November 2022

Tahap 3  

Setelah dilakukan verifikasi data, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. 

Tahap 4  

Pemilik Kendaraan harus melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Batas waktu konfirmasi tersebut adalah 8 hari.  

Tahap 5  

Setelah melakukan konfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.  

Sebagai catatan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi sesuai batas waktu yang telah diberikan lantaran telah pindah alamat, kendaraan dijual, atau kegagalan membayar denda, maka STNK yang bersangkutan akan terblokir sementara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai STNK Diblokir, Ini Cara Bayar Denda Tilang ETLE"

Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru