Catat! Blokir STNK yang mati 2 tahun segera berlaku

Selasa, 27 Oktober 2020 | 07:44 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! Blokir STNK yang mati 2 tahun segera berlaku

ILUSTRASI. Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi terhadap rencana penghapusan registrasi kendaraan bermotor ke masyarakat. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


OTOMOTIF - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan sosialisasi terhadap rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terkait penghapusan data STNK sebelum aturan tersebut mulai diberlakukan. 

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini akan ditujukan bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun atau lebih. 

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, saat ini rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan sudah mulai disosialisasikan. 

“Sekarang untuk penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui aturan tersebut,” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: ​Cara urus STNK hilang, inilah biaya dan persyaratannya

Tetapi, saat ditanya mengenai kapan aturan baru tersebut akan mulai berlaku Martinus belum bisa memastikannya. “Regulasinya sudah ada, tetapi untuk pelaksanaannya masih menunggu dari Korlantas,” ujarnya. 

Mengenai regulasi aturan penghapusan data STNK, kata Martinus, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). 

Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Baca Juga: 8 Tips membeli mobil bekas agar keuangan tak tekor

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru