“Di Pasal 114 ayat (1) disebutkan penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus,” katanya.
Sedangkan dalam pasal yang sama ayat (2) disebutkan bahwa registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Baca Juga: Cuma Rp 78 juta, lelang mobil dinas Toyota Innova di Rp 70-an juta ini segera ditutup
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani mengatakan, menjelang adanya aturan pemblokiran STNK pihaknya juga tidak mengadakan pemutihan di akhir tahun ini.
"Seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir. Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Segera berakhir, lelang mobil dinas Avanza 2 unit, harga pembukaan Rp 70 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News