Catat! Blokir STNK yang mati 2 tahun segera berlaku

Selasa, 27 Oktober 2020 | 07:44 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! Blokir STNK yang mati 2 tahun segera berlaku

ILUSTRASI. Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi terhadap rencana penghapusan registrasi kendaraan bermotor ke masyarakat. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


OTOMOTIF - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan sosialisasi terhadap rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terkait penghapusan data STNK sebelum aturan tersebut mulai diberlakukan. 

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini akan ditujukan bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun atau lebih. 

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, saat ini rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan sudah mulai disosialisasikan. 

“Sekarang untuk penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui aturan tersebut,” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: ​Cara urus STNK hilang, inilah biaya dan persyaratannya

Tetapi, saat ditanya mengenai kapan aturan baru tersebut akan mulai berlaku Martinus belum bisa memastikannya. “Regulasinya sudah ada, tetapi untuk pelaksanaannya masih menunggu dari Korlantas,” ujarnya. 

Mengenai regulasi aturan penghapusan data STNK, kata Martinus, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). 

Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Baca Juga: 8 Tips membeli mobil bekas agar keuangan tak tekor

“Di Pasal 114 ayat (1) disebutkan penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus,” katanya. 

Sedangkan dalam pasal yang sama ayat (2) disebutkan bahwa registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. 

Baca Juga: Cuma Rp 78 juta, lelang mobil dinas Toyota Innova di Rp 70-an juta ini segera ditutup

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani mengatakan, menjelang adanya aturan pemblokiran STNK pihaknya juga tidak mengadakan pemutihan di akhir tahun ini. 

"Seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir. Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Segera berakhir, lelang mobil dinas Avanza 2 unit, harga pembukaan Rp 70 juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru