Catat! Ini jenis pelanggaran yang akan mendapatkan surat cinta tilang elektronik

Senin, 05 April 2021 | 07:27 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Catat! Ini jenis pelanggaran yang akan mendapatkan surat cinta tilang elektronik

ILUSTRASI. Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran ETLE Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Tribunnews/Jeprima


LALU LINTAS - JAKARTA. Mulai 23 Maret 2021, Markas Besar Kepolisian RI telah memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau dikenal juga sebagai sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik. 

Melansir Indonesia.go,id, sebanyak 12 kepolisian daerah (polda) ditetapkan sebagai percontohan nasional tilang elektronik yang dioperasikan dengan bantuan kamera-kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah tempat.

Nah, jika terjadi pelanggaran, maka pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang yang dikirimkan langsung ke alamat yang terdata sesuai nomor kendaraan. Tilang ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. 

Setiap kamera CCTV akan bekerja secara otomatis untuk memantau dan memetakan setiap pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga: Ini denda dan daftar 9 pelanggaran tilang elektronik

Lantas, apa saja jenis pelanggaran yang akan mendapatkan kiriman "surat cinta" tilang elektronik? 

Berikut ini adalah bentuk-bentuk pelanggarannya: 

1. Menggunakan telepon seluler ketika berkendara diancam Pasal 283 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. 

Hukumannya adalah kurungan penjara 3 bulan atau denda senilai Rp 750.000.

2. Jika tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt), bakal dikenai hukuman penjara 1 buan atau denda Rp 250.000. 

3. Jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, maka pelanggar dikenai Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ dan kurungan penjara 2 bulan atau denda sebesar maksimal Rp 500.000.

Baca Juga: Ingin tahu Anda kena tilang atau tidak, cek saja ke situs etle-pmj.info

4. Jika tidak memakai helm, sesuai Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, atau penutup kepala sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), maka dipenjara paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000. 

5. Jika kedapatan memakai pelat nomor polisi palsu, pelanggar dikenai Pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya saat ini telah terpasang 98 kamera ETLE yang tersebar di berbagai lokasi. 

Berikut ini adalah daftar lokasi kamera CCTV mengutip situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.

Koridor Kota Tua-Gajah Mada-Muhammad Husni Thamrin-Jenderal Sudirman-Blok M-Senayan 1

1 set lengkap kamera check point

- JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza

- JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan

- JPO depan Kementerian Pariwisata

- JPO MRT dekat Kemenpan-RB

- Flyover Sudirman ke Thamrin (ditambah alat speed radar)

Baca Juga: Jika ragu kena tilang atau tidak, cek saja ke situs etle-pmj.info

Kamera ANPR

- Simpang Bundaran Patung Kuda (2)

- Simpang Sarinah Bawaslu (1)

- Simpang Kota Tua (1)

- Simpang Ketapang (2)

- Simpang Harmoni, di depan Bank BTN (4)

- Simpang Istana Negara (1)

- Simpang Kebon Sirih (2)

- Simpang Bundaran HI (1)

- Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M (1)

- Simpang CSW (4)

- Depan Plaza Senayan dua arah (2)

Baca Juga: Cara cek denda tilang online di Jogja dan bayarnya

Koridor Grogol-Pancoran

- Simpang Pancoran (2)

- Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto (1)

- Simpang Tomang (1)

- Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa (1)

- Depan Hotel Four Seasons (1)

- Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama (1)

- Depan All Fresh Pancoran (1)

Koridor Halim-Cempaka Putih

- Simpang Halim Lama (2)

- Simpang Rawamangun (2)

- Simpang Pramuka (2)

- Simpang Cempaka Putih (2)

Baca Juga: ​Begini cara cek denda tilang elektronik di Semarang dan bayarnya

Koridor HR Rasuna Said-Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio

- Depan Halte Timah, dua arah (2)

- Depan Halte Setia Budi, dua arah (2)

- Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol (2)

- Simpang Tugu Tani dari arah Senen (1)

- Depan Puskurbuk Kemendikbud (2)

- Depan BNI 46 Gunung Sahari (2)

Daerah Penyangga

- Jalan Ir Juanda, Depok (2)

- Jalan Alternatif Cibubur (2)

- Jalan Margonda, depan Kantor Wali Kota Depok Jalan Margonda, Pondok Cina, Depok (2)

- Jalan Martadinata, Cikarang

Jalan Arteri

- Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah

- Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Pinang

- Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat (3)

- Jalan Bekasi Raya Km 25, Ujung Menteng, Cakung (2)

- Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara

- Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Semper Barat Jalan Raya Bogor, KM 28, Jakarta Timur (2)

- Jalan Jenderal Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat (2)

- Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

- Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan

- Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur

Jalan Tol

- Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A

- Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A

- Ruas Tol Jakarta Cikampek II JM 28 + 800 B

- Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A

- Ruas Tol Soedijatmo KM 20 + 400 B

- Ruas Tol JORR KM 53+400B

- Ruas Tol JORR KM 53+600 B

Jalur Transjakarta

- Walikota Jakarta Timur arah Kampung Melayu

- Pancoran Barat

- Benhil arah Blok M

- Bidara Cina arah Otista

- Dispenda arah HCB

- Pasar Rumput arah Pulogadung

- Salemba arah Ancol

- SMK 57 arah Ragunan

- Duren Tiga arah Kuningan

- Pos Pengumben arah Lebak Bulus

 

Selanjutnya: Tilang online di Solo mulai diujicoba, pelanggar langsung diproses

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 4 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru