APLIKASI - JAKARTA. Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Cynthiara Alona terus bergulir. Di ranah digital, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate bertindak cepat. Lembaganya sudah meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi dalam jaringan (daring).
“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujarnya, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (20/03).
Johnny mengakui ada warganet di Indonesia yang menggunaan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum. Khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring. “Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp sering disalahgunaka pengguna di Indonesia melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” tuturnya.
Berkaitan praktik prostitusi daring menggunakan aplikasi MiChat, Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi berjanji akan melakukan blokir alias take down atas akun tersebut.“MiChat sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat,” tandasnya.
Meski sudah diblokir, berdasarkan pemantauan KONTAN, hingga artikel ini di upload, Senin (22/3) sore akun-akun prostitusi online di Michat masih eksis. Tandanya gampang. Mereka biasanya memberi kode dengan open, atau open BO, singkatan dari booking. Atau kadang open OB, cash di kamar, include, exclude dan sebagainya. Mereka umumnya menggunakan hotel-hotel bintang dua atau tiga yang umumnya juga berbasis aplikasi.
Sementara berdasarkan pantauan Kominfo, hingga tahun 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika). Dari jumlah itu terdapat 10 konten yang berkaitan kekerasan terhadap anak-anak.
Berangkat dari pengalaman kasus Michat, sepertinya DItjen Aptika Kominfo harus lebih jeli dan terus menerus mengawasi konten negatif. Jangan cuma hangat-hangat tahi ayam. Selain Michat di tagar salah satu media sosial acapkali beredar prostitusi online.
Belum lagi salah satu aplikasi, konten video pendek populer juga acap menyajikan cuplikan lagu dengan lirik yang nyerempet ke arah konten negatif. Sebut saja judul Kutukan Mantan atau Jatah Mantan yang sempat populer di aplikasi tersebut.
Padahal sama seperti MiChat, di konten video itu juga banyak pengguna di bawah usia 18 tahun. UU Nomor 35 tahun 2014 dengan tegas memberikan definisi, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. DIjten Aptika Kominfo harus mengoptimalkan mesin AIS yang dibeli dengan harga hampir Rp 200 miliar tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News