SIM - JAKARTA. Salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat Izin Mengemudi (SIM) ini menjadi salah satu legitimasi atau bukti kompetensi seseorang dalam berkendara.
Pengendara yang tidak membawa SIM saat berkendara dapat dikenakan tilang dan denda dari pihak kepolisian.
Untuk mengurus SIM, pemilik kendaraan bermotor bisa menghampiri Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
SIM sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu SIM perseorangan dan SIM umum untuk kendaraan umum pemilik.
Masing-masing golongan juga terbagi lagi berdasarkan jenis kendaraan yang dipakai serta keahlian pengemudi yang menjadi syarat.
Mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut ini rincian jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Datang Ke MM Untuk Perpanjang SIM, Catat Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini 7/9/2022
SIM perseorangan
- SIM A, untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
- SIM BI, untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg, berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
- SIM BII, untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan.
- SIM C, untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM CI, untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc.
- SIM CII, untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM D, untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas. Setara dengan golongan SIM C.
- SIM DI, untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas. Setara dengan golongan SIM A.
SIM Umum
- SIM A umum, untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kg.
- SIM BI umum, untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.
- SIM BII umum, untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Rabu 7/9/2022, Semua Warga Siap Dilayani
Di samping itu, ada juga SIM internasional yang bisa diperoleh pengemudi kendaraan bermotor, setelah memiliki SIM ranmor perseorangan atau SIM ranmor umum.
SIM internasional bisa diterbitkan di Indonesia atau negara lain. SIM internasional yang diterbitkan di Indonesia hanya berlaku di wilayah negara lain.
Sedangkan SIM internasional yang diterbitkan di negara lain berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan atau perjanjian internasional lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui Jenis SIM yang Ada di Indonesia"
Penulis : Serafina Ophelia
Editor : Aditya Maulana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News