Langgar Protokol, Kemnaker Bisa Tutup Pabrik

Jumat, 18 Desember 2020 | 15:52 WIB   Reporter: Tim KONTAN
Langgar Protokol, Kemnaker Bisa Tutup Pabrik

ILUSTRASI. Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.


COVID-19 - JAKARTA. Memang sudah seharusnya Pemerintah Indonesia tegas menangani dan mengantisipasi penularan virus Covid-19 lebih lanjut. Khusus di lingkungan pabrik, Pemerintah tak akan segan-segan menutup pabrik jika perusahaan yang bersangkutan masih membandel dan selalu melanggar protokol kesehatan.

Demikian disampaikan Amarudin, Kasubdit Pengawasan Norma Kesehatan Kerja, Direktorat Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia pada focus group discussion (FGD) Kontan berjudul "Penerapan 3M di Lingkungan Pabrik".

Mengapa? Lihat saja data terbaru yang angkanya terus bertambah setiap hari di situs https://covid19.go.id. Per 17 Desember 2020, angka pasien terkonfirmasi positif mencapai 7.354 kasus. Sehingga, total kumulatif sejak pasien terkonfirmasi positif kali pertama tercatat hingga 17 Desember 2020 berjumlah 643.678 kasus.

Di samping Amarudin, hadir pula dua narasumber FGD Kontan antara lain Jainal Maulana, Wakil Ketua 1 Bidang Advokasi dan Perlindungan Karyawan Serikat Pekerja Yamaha Music, dan Ichwan Fauzi, Manager HRD Yamaha Music.

Kedua narasumber terakhir ini sama-sama sepakat, sejauh ini sosialisasi dan kampanye penerapan 3M alias "menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker" sudah dapat diterima dengan baik di lingkungan pabrik. Bahkan, beberapa bulan terakhir ada beberapa inspeksi mendadak (sidak) dan sosialisasi dari Pemerintah Daerah untuk mengawasi dan mengkampanyekan penerapan protokol kesehatan 3M di lingkungan pabrik.

Asal tahu saja, kesiapan sektor industri, khususnya pabrik, dalam mengahdapi pandemi sebenarnya sudah dimulai sejak 2009. Saat itu, terjadi pandemi influenza yang mengharuskan Kemnaker menerbitkan protokol pencegahan virus influenza. Karena itu, dengan munculnya pandemi Covid-19, Kemnaker mengaku lebih siap menghadapi penularan, khususnya di linkungan pabrik.

Kesiapan Kemnaker ditunjukkan melalui respon kebijakan, di antaranya sosialisasi ke perusahaan dan sektor industri melalui dinas tenaga kerja di daerah untuk menyiapkan upaya penanggulangan dan pencegahan penularan Covid-19. Menteri Tenaga Kerja kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan beberapa surat edaran dan Keputusan Menteri tentang upaya perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha. Menteri Tenaga Kerja juga mengeluarkan kebijakan untuk membentuk Posko K3 Corona di tempat kerja.

Berikut ini pedoman yang dikeluarkan Kemnaker dalam rangka pencegahan penularan Covid-19:

  1. Mengeluarkan pedoman terkait protokol K3 pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja. Dalam hal ini Kemnaker menggunakan hierarki pengendalian di tempat kerja (unsur eliminasi, substitusi, administrasi kontrol dan alat pelindung diri);

  2. Menyusun pedoman kepada perusahaan agar dapat menjaga keberlangsungan usaha;

  3. Menyusun pedoman kepada perusahaan untuk menjaga tempat kerja agar aman dan nyaman untuk bekerja;

  4. Menyusun pedoman kepada perusahaan dalam melakukan upaya perlindungan kepada karyawan;

  5. Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan ;

  6. Melakukan upaya agar informasi penangulangan Covid-19 bisa sampai di stakeholder di tempat kerja (Koordinasi dan kolaborasi).

Bagi perusahaan yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan, Kemnaker akan membina, menegur, sampai dengan memberi hukuman berupa penutupan pabrik sementara.

Kendala-kendala

Dari sisi perusahaan, dalam upaya penanganan kasus positif COVID-19 di tempat kerja berhubungan dengan protokol 3T atau testing, tracing, dan treatment, perusahaan melaksanakan tes SWAB dan PCR kepada karyawan terindikasi terpapar virus Covid-19, pengurangan jam kerja, dan menginstruksikan isolasi mandiri kepada karyawan yang terpapar Covid-19.

Baik perusahaan maupun serikat pekerja, sama-sama concern dengan karyawan yang berisiko tinggi, di antaranya wanita hamil dan karyawan yang sering bepergian. Langkah preventif untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, adalah 3T dan menghimbau agar bekerja dari rumah atau work from home. Perusahaan juga memfasilitasi kepada karyawan yang berisiko tinggi melaksanakan test SWAB/PCR sampai yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid-19.

Standard Operating Procedure (SOP) untuk penerapan protokol 3T di tempat kerja yang utama adalah pelaporan dan upaya penanganan kasus positif Covid-19. Setiap informasi harus disampaikan ke Satgas Penanggulan Covid-19, baik di tingkat perusahaan maupun di tingkat wilayah.

Terkahir, kendala yang dihadapi dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan pabrik adalah kesadaran karyawan yang masih rendah menerapkan protokol kesehatan. Masih banyak karyawan yang mengabaikan protokol kesehatan, terutama memakai masker yang tidak sesuai aturan yang benar, membuat kerumunan, dan abai menjaga jarak.

Kendala lainnya, banyaknya informasi yang keliru tentang covid-19. Oleh karena itu, Kemnaker mengeluarkan kebijakan untuk membentuk Satgas Penanggulangan Covid-19 di tingkat perusahaan yang dibentuk dari lembaga K3 dan SDM K3 agar informasi dan upaya penanggulangan Covid-19 dapat tersampaikan secara benar.

Artikel ini merupakan poin rangkuman dan tidak akan pernah bisa menggantikan momen FGD seutuhnya. Anda bisa mengikuti dan menonton proses diskusi FGD "Penerapan 3M di Lingkungan Pabrik" secara lengkap di KONTAN TV pada link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=AFGdmghWiAA&t=105s.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Andri Indradie

Terbaru