Mendikbud: Ada kesempatan jadi PPPK untuk 1 juta guru honorer

Jumat, 12 Februari 2021 | 11:15 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Mendikbud: Ada kesempatan jadi PPPK untuk 1 juta guru honorer

ILUSTRASI. Mendikbud: Ada kesempatan jadi PPPK untuk 1 juta guru honorer. BANJARMASIN POST/AYA SUGIANTO


EDUKASI -  Pada kunjungan kerjanya ke Kabupaten Sorong dan Kota Sorong, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan banyak hal. 

Salah satu hal yang disampaikan Nadiem dalam kunjungan kerjanya adalah tentang penerimaan PPPK untuk guru honorer. 

Bersumber dari laman Kemendikbud (11/2/2021), seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah kesejahteraan guru honorer dan masalah kekurangan guru.

Pemerintah membuka kuota hingga satu juta guru honorer yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.  

Saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong, Mendikbud memberikan sosialisasi tentang pembukaan PPPK untuk guru honorer.  

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” jelas Nadiem. 

Baca Juga: Dana BOS tahun 2021 antar daerah tidak akan sama, ini penjelasan Mendikbud

Masih banyak Pemda yang belum mengajukan formasi

Meskipun kuota PPPK sudah dibuka, sayangnya masih banyak Pemerintah Daerah atau Pemda yang belum mengajukan formasi guru PPPK. 

Jumlah kebutuhan formasi guru di tiap daerah hanya Pemda sendiri yang tahu. Nadiem menghimbau agar Pemda tidak ragu untuk mengajukan formasi guru untuk PPPK tahun ini. 

Anggaran seleksi dan gaji untuk PPPK guru honorer ditanggung oleh pemerintah pusat bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD. 

Guru honorer yang diangkat pemerintah hanya yang telah lolos seleksi PPPK. Meskipun dibuka hingga satu juta guru, jika yang lolos seleksi hanya 100.000, maka yang diangkat menjadi PPPK sesuai jumlah yang lolos. 

Nadiem menegaskan jika tidak ada kompromi untuk kualitas bagi anak-anak Indonesia.

Status PPPK dan PNS sama

Mendikbud menjelaskan jika status PNS dan PPPK sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.

Gaji dan tunjangan PPPK dan PNS sama sehingga uang yang diterima tiap bulannya akan sama. 

PPPK untuk guru honorer tetap dilaksanakan melalui proses seleksi dan bukan berdasarkan rekomendasi atau pertimbangan lama belajar. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas guru di Indonesia. 

Mendikbud Nadiem juga menghimbau agar guru yang tidak lulus seleksi tahun ini tidak berkecil hati. Guru honorer diberikan kesempatan hingga tiga kali untuk mengikuti tes PPPK. 

Materi pembelajaran untuk menghadapi tes PPPK juga sudah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Selanjutnya: KIP Kuliah 2021 bisa dipakai di PTN dan PTS, ini cara lihat daftar universitasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru