Mengenal lane hogger, fenomena mengemudi di jalan tol

Selasa, 25 Mei 2021 | 23:20 WIB Sumber: Kompas.com
Mengenal lane hogger, fenomena mengemudi di jalan tol


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) menyatakan, penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: 

  • Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya
  • Diperintahkan oleh petugas Kepolisian untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri.

Secara umum, ada tiga lajur di jalan tol. Setiap lajur tersebut ada kecepatannya masing-masing, sesuai dengan batas kecepatan. 

Misalnya, lajur 1 di sebelah kiri, kecepatannya 60 km per jam. Lajur 2 untuk 80 km per jam dan lajur 3 atau kanan hanya untuk mendahului dengan kecepatan maksimal 100 km per jam. 

“Etika mengenai lajur dan kecepatannya ini sebenarnya sudah banyak diketahui orang, tapi sayangnya sering diabaikan,” ungkap Sony. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Fenomena Lane Hogger di Jalan Tol"

Penulis: Muhammad Fathan Radityasani
Editor: Agung Kurniawan

Selanjutnya: Catat, masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru