Mengenal lane hogger, fenomena mengemudi di jalan tol

Selasa, 25 Mei 2021 | 23:20 WIB Sumber: Kompas.com
Mengenal lane hogger, fenomena mengemudi di jalan tol


OTOMOTIF - Ketika sedang mengemudi di jalan tol, tentu sering melihat pengemudi yang berjalan statis di lajur kanan, padahal di depannya kosong. Pengemudi seperti ini disebut dengan lane hogger. 

Pengemudi kerap merasa paling aman berada di lajur kanan, padahal tabrakan beruntun paling sering terjadi di lajur tersebut. Selain itu, lajur paling kanan hanya untuk mendahului, jika sudah, segera kembali ke lajur asalnya. 

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, lane hogger sama saja dengan pengemudi yang bodoh. Mereka punya SIM, tapi yang ada di otaknya, mengemudi tidak mempedulikan orang lain.

“Bukan urusan dia kalau kelakuannya membuat orang lain terhambat, terganggu, atau sampai dengan mengalami kecelakaan,” ucap Sony kepada Kompas.com, Senin (24/5). 

Baca Juga: Saat mobil matik melahap tanjakan, ini kesalahan yang sering terjadi

Untuk pengemudi lainnya, jangan sampai mengikuti kelakuan lane hogger kalau sedang berada di jalan bebas hambatan. 

Menurut Sony, bisa memberi para lane hogger pelajaran dengan menggunakan lajur kanan hanya untuk mendahului dan konsisten di lajur kiri atau tengah. 

“Jangan ikut-ikutan menjadi lane hogger untuk membalas kelakuan mereka, karena belum tentu tepat sasaran juga,” katanya. 

Di negara maju, Sony bilang, para lane hogger kena tilang agar jera. Seharusnya, di Indonesia juga bisa diterapkan, tinggal kemauan dari para petugas untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan ideal.

Jika menilik aturan mengenai lalu lintas yang berlaku, lajur kanan berfungsi hanya sebagai lajur untuk menyalip. 

Baca Juga: Ada bahaya mengintai di gerbang tol, jangan salah pilih pintu tol

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) menyatakan, penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: 

  • Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya
  • Diperintahkan oleh petugas Kepolisian untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri.

Secara umum, ada tiga lajur di jalan tol. Setiap lajur tersebut ada kecepatannya masing-masing, sesuai dengan batas kecepatan. 

Misalnya, lajur 1 di sebelah kiri, kecepatannya 60 km per jam. Lajur 2 untuk 80 km per jam dan lajur 3 atau kanan hanya untuk mendahului dengan kecepatan maksimal 100 km per jam. 

“Etika mengenai lajur dan kecepatannya ini sebenarnya sudah banyak diketahui orang, tapi sayangnya sering diabaikan,” ungkap Sony. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Fenomena Lane Hogger di Jalan Tol"

Penulis: Muhammad Fathan Radityasani
Editor: Agung Kurniawan

Selanjutnya: Catat, masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru