Pendaftaran Diperpanjang, Ini 3 Jurusan di PKN STAN, Kuota, dan Syarat Mendaftarnya

Kamis, 04 Mei 2023 | 05:07 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Pendaftaran Diperpanjang, Ini 3 Jurusan di PKN STAN, Kuota, dan Syarat Mendaftarnya

ILUSTRASI. Pendaftaran Diperpanjang, Ini 3 Jurusan di PKN STAN, Kuota, dan Syarat Mendaftarnya. KONTAN/MUradi/09/08/2010


PERGURUAN TINGGI -  Pendaftaran sekolah kedinasan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN resmi diperpanjang hingga 5 Mei 2023.

Informasi perpanjangan masa pendaftaran ini disampaiakn melalui Instagram resmi PKN STAN.

Sekolah kedinasan di bawah naungan beberapa instansi pemerintah, tahun ini membuka pendaftaran calon mahasiswa/taruna/praja baru. 

Salah satunya adalah PKN STAN yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Total kebutuhan formasi PKN STAN tahun ini adalah sebanyak 1.100. 

Baca Juga: Asik! Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 Sudah Dibuka, Cek Infonya Ini

Merangkum situs PKN STAN, berikut ini informasi jurusan, kuota, dan persyaratan mendaftar sekolah kedinasan milik Kemenkeu tahun 2023. 

3 Jalur penerimaan PKN STAN tahun 2023

Pendaftaran PKN STAN tahun ini ditujukan untuk siswa lulusan pendidikan menengah atas di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi atau Kementerian Agama seperti:

  • Sekolah Menengah Atas
  • Sekolah Menengah Kejuruan
  • Kelompok Belajar Paket C
  • Madrasah Aliyah
  • Madrasah Aliyah Kejuruan
  • Pendidikan Diniyah Formal
  • Pesantren
  • Sekolah Menengah Agama Kristen
  • Sekolah Menengah Teologi Kristen
  • Pendidikan Keagamaan Katolik
  • Utama Widya Pasraman
  • Pendidikan Keagamaan Khonghucu
  • sekolah keagamaan lain/sederajad 

1. Jalur Reguler : Jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan pendidikan menengah atas untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah, di antaranya seperti:

2. Jalur Afirmasi Kewilayahan: Jalur penerimaan mahasiswa baru PKN STAN yang ditetapkan sebagai wilayah afirmasi untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai
Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah diutamakan pada wilayah afirmasi tersebut. Daftar wilayah afirmasi dan pembagian alokasi terlampir.

3. Jalur Pembibitan: Jalur penerimaan mahasiswa baru lulusan pendidikan menengah atas mekanisme kerja sama PKN STAN dengan pemerintah daerah. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pendidikan akan ditempatkan pada instansi pemerintah daerah asal. Daftar pemerintah daerah yang melakukan kerja sama dan pembagian alokasi tertera di situs resmi PKN STAN.

Baca Juga: Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak Hingga Jenjang Kuliah

Jurusan di PKN STAN dan kuotanya tahun 2023

1. Diploma IV (D4) Akuntansi Sektor Publik 

  • Reguler: 404 
  • Afirmasi Kewilayahan: 44 
  • Pembibitan: 22 
  • Total: 470

2. Diploma IV (D4) Manajemen Keuangan Negara 

  • Reguler: 365 
  • Afirmasi Kewilayahan: 36 
  • Pembibitan: 19 
  • Total: 420

3. Diploma IV (D4) Manajemen Aset Publik 19 

  • Reguler: 171 
  • Afirmasi Kewilayahan: 20 
  • Pembibitan: 19 
  • Total: 210

Persyaratan mendaftar PKN STAN 2023

1. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

2. Nilai Peserta

Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan

  • Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
  • Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan
  • XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00. Nilai  tersebut bukan hasil dari pembulatan.

Baca Juga: ASEAN: Sejarah Singkat, Tujuan, Negara Pendiri, dan Anggota ASEAN

Jalur Pembibitan

  • Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00;
  • Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00. Nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan.

3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.

4. Memiliki Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2023 dengan ketentuan:

  • Peserta Jalur Reguler memiliki nilai:
  • Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS);
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550;
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450; dan
  • Tes Penalaran Matematika minimal 500.

Peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan memiliki nilai:

  • Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS);
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375;
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325; dan
  • Tes Penalaran Matematika minimal 325.

5. Peserta Jalur Pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK-SNBT.

6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya
selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).

9. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

11. Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat sebagai berikut:

Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:

  • Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajad yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat;
  • Memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta.

Baca Juga: Mengenal Nama-Nama Buah dan Sayuran dalam Bahasa Inggris dan Artinya

Peserta dari Afirmasi non-ADEM:

  • Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajad, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajad, dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajad di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih; dan
  • Memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta;

12. Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat sebagai berikut:

  • Berdomisili pada kota/kabupaten pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga; dan
  • Memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru