PKN STAN Buka Ribuan Formasi di Pendaftaran 2023, Ini Syarat Daftarnya

Rabu, 29 Maret 2023 | 07:08 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
PKN STAN Buka Ribuan Formasi di Pendaftaran 2023, Ini Syarat Daftarnya

ILUSTRASI. PKN STAN Buka Ribuan Formasi di Pendaftaran 2023, Ini Syarat Daftarnya. KONTAN/MUradi/09/08/2010


PERGURUAN TINGGI -  Pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2023 akan segera dibuka. Hal ini mengacu pada informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). 

Tahun ini, pemerintah resmi membuka penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan. 

Untuk sementara, ada 4.138 kebutuhan formasi yang disetujui dari tujuh instansi yang menaungi sekolah kedinasan. Masyarakat yang tertarik menjadi aparatur sipil negara melalui sekolah kedinasan bisa mulai mendaftarkan diri sejak tanggal 1 hingga 30 April 2023. 

Salah satu sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran calon mahasiswa baru adalah Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN). 

Baca Juga: Sekolah Kedinasan Kemenhub Buka Formasi Paling Banyak di 2023, Ini Informasinya

Syarat mendaftar PKN STAN 2023

Tahun ini PKN STAN membuka formasi kebutuhan cukup banyak, yaitu sebanyak 1.100 kebutuhan. 

Seperti tahun sebelumnya, salah satu syarat administrasi untuk mendaftar sekolah kedinasan di bawah naungan kementerian Keuangan ini adalah memiliki nilai UTBK-SNBT. 

Selain syarat tersebut, berikut ini persyarat mendaftar STAN mengacu pada persyaratan tahun akademik 2022/2023. 

1. Lulusan (tahun 2021 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2022) semua SMA atau yang sederajat.

2. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi peserta: 

  • Lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 atau
  • Calon lulusan tahun 2022, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (Semester gasal dan genap untuk kelas 10 dan 11 serta semester gasal kelas 12) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

3. Berusia maksimal pada tanggal 1 September 2022 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2001 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2022 adalah 15 tahun.

4. Telah mendaftar pada portal Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) untuk mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Tahun 2022

5. Memiliki nilai UTBK Tes Potensi Skolastik (TPS) minimal 600 dan Tes Bahasa Inggris (TBI) minimal 450 untuk peserta program reguler atau TPS minimal 400 dan TBI minimal 375 untuk peserta program afirmasi 

Baca Juga: Syarat yang Wajib Dipenuhi Siswa Gap Year Jika Ingin daftar PKN STAN 2023

6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan napza (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya). |

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan)

9. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti Pendidikan.

10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

11. Khusus Program Afirmasi ditambahkan syarat sebagai berikut:

  • Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat: Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat.
  • Peserta dari Afirmasi non-ADEM Papua, non-ADEM Papua Barat serta Afirmasi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur: Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat di provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur. Memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur. Mendapat rekomendasi dari SMA/sederajat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru