PENGELOLAAN TERMINAL - Jakarta. Terminal bus di Indonesia memiliki kategorisasi pengelolaan menjadi 3 tipe yakni terminal tipe A, terminal tipe B, dan terminal tipe C.
Penentuan tipe dan kelas terminal dilakukan berdasarkan fungsi pelayanan, fasilitas pelayanan, dan kewenangan.
Begitu juga dengan lokasi terminal, di masing-masing tipe mempunyai kriteria tersendiri dalam penentuan lokasi yang sesuai dengan tipe pelayanan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 Bab III Pasal 8 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pembagian terminal dibagi menjadi 3 tipe.
Baca Juga: Jokowi: Saya senang Rusun Pasar Rumput untuk warga terdampak normalisasi Ciliwung
3 Tipe terminal bus di Indonesia
Dirangkum dari laman resmi Kementerian Perhubungan, berikut adalah tipe terminal bus di Indonesia:
1. Terminal bus tipe A
Pengelolaan terminal tipe A dilakukan oleh Pemerintah Pusat, melayani:
- Angkutan antar kota antar provinsi (AKAP)
- Angkutan lintas batas antar negara
- Angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP)
- Angkutan kota (AK)
- Angkutan pedesaan (ADES)
2. Terminal bus tipe B
Pengelolaan terminal tipe B dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, melayani:
- Angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP)
- Angkutan kota (AK)
- Angkutan pedesaan (ADES)
3. Terminal bus tipe C
Pengelolaan terminal tipe C dilakukan oleh Pemerintah Daerah melayani:
- Angkutan pedesaan (ADES)
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta: Penumpang bus AKAP harus sudah divaksin
Pembagian kelas terminal bus di Indonesia
Dikutip dari Dinas Perhubungan Aceh, klasifikasi terminal tersebut akan mendasari pertimbangan bagi keperluan perencanaan berbagai fasilitas penunjang dari masing-masing tipe terminal. Tipe yang berbeda akan menuntut jumlah dan dimensi fasilitas pendukung yang berbeda pula.
Demikian juga halnya dengan lokasi terminal, di masing-masing tipe mempunyai kriteria tersendiri dalam penentuan lokasi yang sesuai dengan tipe pelayanan yang diembannya.
Selain dibedakan berdasarkan tipe terminal, terminal juga dibedakan berdasarkan kelas terminal yaitu terminal kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.
Pembagian kelas terminal ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang didasari pada tingkat permintaan angkutan, keterpaduan pelayanan angkutan, jumlah trayek, jenis pelayanan angkutan, fasilitas utama dan penunjang terminal serta simpul asal dan tujuan angkutan.
Baca Juga: Tahun 2022, pagu indikatif untuk sektor transportasi darat sebesar Rp 5,34 triliun
Kewenangan penetapan tipe terminal
Dalam penetapan tipe terminal terdapat pembagian kewenangan dalam proses penetapan. Kewenangan tersebut meliputi:
- Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur, untuk terminal penumpang tipe A,
- Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/ Walikota, untuk terminal penumpang tipe B,
- Bupati/Walikota dengan memperhatikan usulan/masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe C, dan
- Gubernur DKI Jakarta dengan memperhatikan usulan/ masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tibe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Mudik dilarang, pakai kendaraan ini jika ada keperluan mendesak
Sedangkan apabila terdapat perubahan penetapan Terminal Penumpang, dilakukan beberapa prosedur perubahan yang meliputi:
- Perubahan dilakukan berdasarkan evaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali,
- Perubahan dilakukan berdasarkan perubahan jaringan jalan dan perkembangan wilayah,
- Evaluasi dilakukan oleh,
- Direktur Jenderal, untuk terminal penumpang tipe A;
- Gubernur, untuk terminal penumpang tipe B;
- Bupati/Walikota untuk terminal tipe C; atau
- Gubernur DKI Jakarta, untuk terminal tipe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya: Wijaya Karya (WIKA) rampungkan fasilitas dermaga Terminal Wae Kelambu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News