Wisata

Wajib Punya Pengalaman, Ini SOP Pendakian Gunung Rinjani yang Baru

Jumat, 08 Agustus 2025 | 20:24 WIB Sumber: Kompas.com
Wajib Punya Pengalaman, Ini SOP Pendakian Gunung Rinjani yang Baru

ILUSTRASI. Siluet puncak Gunung Rinjani terlihat jelas saat matahari terbit dari Kota Mataram, NTB, Sabtu (14/8/2021). Balai Taman Nasional (BTN) Gunung Rinjani resmi mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian terbaru pada 8 Agustus 2025. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Balai Taman Nasional (BTN) Gunung Rinjani resmi mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian terbaru pada 8 Agustus 2025.

Pemberlakuan SOP terbaru ini sebagai upaya peningkatan keselamatan, kenyamanan, dan tanggung jawab dalam aktivitas pendakian.

Dikutip dari akun Instagram BTN Gunung Rinjani, peraturan ini berlaku untuk semua jalur resmi pendakian.

Baca Juga: Mengenal Gunung RInjani, Intip Fakta Menarik Mahakarya Alam di Atap Lombok

Sebelumnya, seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani sempat ditutup sementara pada 1-10 Agustus 2025 karena dilakukan perbaikan dan penataan sarana prasarana pendukung pendakian pada sejumlah titik.

Berdasarkan Keputusan Kepala BTN Gunung Rinjani Nomor: SK.5/T.39/TU/KSA.04.01/B/08/2025, berikut SOP pendakian Gunung Rinjani yang terbaru sesuai revisi kelima yang akan berlaku mulai 11 Agustus 2025:

Wajib registrasi

Calon pendaki wajib melakukan registrasi di aplikasi eRinjani dan jika menggunakan jasa TO maka pendaftaran dilakukan melalui TO. Jika kuota masih tersedia, maka sistem akan memberikan perintah agar calon pendaki melakukan pembayaran untuk selanjutnya memperoleh eTicket.

Surat keterangan sehat

Surat ini diterbitkan oleh dokter pemerintah atau dokter umum yang memiliki izin resmi, puskesmas, klinik kesehatan, maupun rumah sakit yang menyatakan bahwa pendaki dalam keadaan sehat. Surat sehat ini wajib diperoleh satu hari sebelum pendakian dilaksanakan.

Asuransi

Pendaki wajib mengisi surat pernyataan dan data asuransi lain yang dimiliki. Sebagai jaminan keselamatan, pendaki wajib membeli tiket asuransi jiwa dari perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh BTN Gunung Rinjani.

Wajib memiliki pengalaman

Pendaki wajib memiliki pengalaman mendaki gunung atau bukit di tempat lainnya yang dibuktikan dengan foto, sertifikat, atau wawancara, serta dilengkapi surat pernyataan yang dipertanggungjawabkan.

Pendaki di bawah 17 tahun

Jika pendaki berusia di bawah 17 tahun wajib didampingi guide atau pendaki berpengalaman yang berusia lebih dari 17 tahun dengan tetap menyertakan surat pernyataan atau izin tertulis dari orang tua atau wali.

Pendaki pemula didampingi guide

Pendaki yang belum memiliki pengalaman (pendaki pemula) wajib didampingi guide atau pendaki berpengalaman.

Wajib mengikuti safety briefing

Sebelum mendaki, calon pendaki wajib mengikuti safety briefing di tempat yang telah disediakan oleh petugas untuk memperoleh informasi lebih detail.

Ketentuan jumlah pendaki, guide, dan porter

Jumlah pendaki dalam satu kelompok minimal dua orang, dan jika menggunakan jasa guide, maka satu orang guide minimal mendampingi lima orang pendaki nusantara dengan beban maksimal 15 kilogram per guide.

Sementara satu orang porter maksimal membantu tiga orang pendaki dengan beban maksimal 25 kilogram per porter.

Dilarang membawa alat musik

Alat musik apa pun serta speaker aktif tidak diperkenankan untuk dibawa ke pendakian Gunung Rinjani.

Aturan perubahan jadwal

Apabila terdapat perubahan jadwal atau reschedule, calon pendaki wajib melapor dan melampirkan alasan serta bukti pendukung perubahan jadwal tersebut.

Adanya perubahan SOP pendakian Gunung Rinjani yang terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan para pendaki.
 

Selanjutnya: Konsumsi Naik Saat Tabungan Tergerus, Ekonom Ingatkan Risiko Peningkatan Kredit Macet

Menarik Dibaca: Film Horor Maryam: Janji & Jiwa Yang Terikat Rilis Official Teaser Trailer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih
Terbaru