Ini rekayasa lalu lintas di CFD Mampang-Pejaten

Minggu, 27 Agustus 2017 | 08:42 WIB   Reporter: Jane Aprilyani
Ini rekayasa lalu lintas di CFD Mampang-Pejaten


GAYA HIDUP - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada hari Minggu (27/8). Kegiatan akan berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 11.00 WIB.

"Bertempat di sepanjang Jalan Mampang Prapatan Raya (Simpang KFC) sampai Jalan Warung Jati Barat (Simpang Pejaten Village)," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan, Christianto, dalam keterangan yang diterima KONTAN, Minggu (27/8).

Gelaran CFD ini juga akan diisi oleh sejumlah hiburan rakyat. Di antaranya adalah pencak silat serta futsal dari Sudin Pemuda dan Olah Raga, penyuluhan pemadaman api oleh Suku Dinas Pemadam Kebakaran, dongeng dan perpustakaan oleh Sudin Perpustakaan dan Arsip, pengukuran kualitas udara oleh Sudin Lingkungan Hidup, dan bazar masyarakat oleh Sudin UKM.

Selain itu, juga akan diadakan kegiatan sepeda santai. Menurut Christianto, pihaknya melakukan rekayasa arus lalu lintas terkait adanya Hari Bebas Kendaraan Bermotor ini. Berikut pengalihan arus yang akan dilakukan:

A. Kendaraan dari arah Utara (Kuningan) yang akan menuju Selatan (Ragunan) dialihkan menuju ke Jalan Duren Tiga Raya – Jalan Raya Pasar Minggu – Jalan Raya Ragunan.

B. Kendaraan dari arah Selatan (Ragunan) yang akan menuju Utara (Kuningan) dialihkan menuju Jalan Pejaten Barat – Jalan Kemang Selatan – Jalan Kemang Raya – Jalan Bangka Raya – Jalan Kapten Tendean.

C. Angkutan Umum Metromini S75 (Blok M – Pasar Minggu) setelah melalui Jalan Kapten Tendean menuju Jalan Mampang Prapatan, dibelokkan menuju Jalan Duren Tiga – Jalan Raya Pasar Minggu dan menuju Pasar Minggu.

D. Angkutan Umum Transjakarta masih tetap dapat melintas dengan menggunakan jalur khusus busway.

E. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan akan menempatkan petugas plotingan sebanyak 75 orang pada 35 titik di sepanjang lokasi kegiatan HBKB.

F. Kendaraan yang mengantar orang sakit (Emergency) yang berada di ruas jalur HBKB diberi pengecualian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini

Terbaru