Tax amnesty rapikan urusan pajak Raffi Ahmad

Sabtu, 18 Maret 2017 | 18:30 WIB Sumber: Antara
Tax amnesty rapikan urusan pajak Raffi Ahmad


JAKARTA. Presenter Raffi Ahmad mengaku senang dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Program tersebut dianggap mampu merapikan urusan pajaknya yang sebelumnya berantakan.

"Saya kurang paham pajak, dan amnesti pajak membuat saya banyak bertanya (tentang pajak). Itu membantu karena banyak laporan pajak saya berantakan tahun-tahun sebelumnya," kata Raffi dalam dialog perpajakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Raffi merupakan salah satu wajib pajak orang pribadi pekerja seni yang telah mengikuti program pengampunan pajak. Dia mengapresiasi pelayanan kantor pajak selama menjalankan amnesti pajak.

"Jujur, awalnya saya takut berurusan dengan pajak. Tetapi dengan pelayanan yang sekarang, mereka telah mampu menjadi pelayan masyarakat yang membantu dan tidak menyusahkan," ucap Raffi.

Dia juga berjanji akan membantu sosialisasi amnesti pajak kepada masyarakat melalui media sosial menjelang berakhirnya program tersebut pada 31 Maret mendatang.

Sementara itu, seniman komedi tunggal (stand up comedian) atau komika Mongol Stres dalam kesempatan yang sama juga mengajak masyarakat mengikuti program pengampunan pajak. "Sebagai orang Indonesia harus mendukung (pengampunan pajak)," kata Mongol.

Salah satu komika dengan honor termahal di Indonesia tersebut juga mengaku telah mengajak rekan-rekan seprofesinya yang tergabung dalam paguyuban komika untuk ikut amnesti pajak agar tidak menyusahkan dalam urusan pajak kemudian.

Mongol juga mengimbau masyarakat agar mencari informasi langsung ke kantor pajak karena lebih akurat.

Berdasarkan catatan DJP, jumlah keseluruhan wajib pajak orang pribadi pekerja seni adalah 1.307, terdiri atas 958 pemain film/sinetron dan musisi serta 349 pekerja seni lainnya.

Wajib pajak orang pribadi pekerja seni peserta pengampunan pajak per 13 Maret 2017 mencapai 399 wajib pajak dengan total nilai tebusan Rp186 miliar atau rata-rata tebusan senilai Rp468 juta.

DJP juga mencatat uang tebusan tertinggi dari kelompok profesi pemain film, pemain sinetron, dan musisi mencapai Rp 1,43 miliar dan terendah mencapai Rp 7.500. Total uang tebusan dari kelompok profesi tersebut mencapai Rp 14,1 miliar atau rata-rata Rp 58,8 juta.

Sebaran wajib pajak orang pribadi pekerja seni di Indonesia yang tercatat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) paling banyak berada di DKI Jakarta yaitu 828 wajib pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru