10 Keunggulan Bahasa Indonesia hingga Layak Jadi Bahasa Resmi ASEAN

Selasa, 05 April 2022 | 14:50 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
10 Keunggulan Bahasa Indonesia hingga Layak Jadi Bahasa Resmi ASEAN

ILUSTRASI. 10 Keunggulan Bahasa Indonesia hingga Layak jadi Bahasa Resmi ASEAN. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.


EDUKASI -Jakarta.  Beberapa waktu lalu Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob, dalam kunjungannya ke Indonesia, memberikan pernyataan tentang bahasa Melayu sebagai bahasa perantara antara kedua kepala negara, serta sebagai bahasa resmi ASEAN. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menyatakan hal tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut. 

Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi Kemendikbud Ristek lembaga pemerintah yang menjalankan amanat undang-undang untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia, serta meningkatkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.

“Saya sebagai Mendikbudristek, tentu menolak usulan tersebut. Namun, karena ada keinginan negara sahabat kita mengajukan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN, tentu keinginan tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut di tataran regional. Saya imbau seluruh masyarakat bahu membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan bela bahasa Indonesia.” jelas Nadiem seperti dikutip dari situs Kemendikbud Ristek. 

Baca Juga: Persyaratan Daftar Politeknik Siber dan Sandi Negara 2022, Pendaftaran Buka 9 April

10 Keunggulan Bahasa Indonesia jadi bahasa resmi ASEAN

Layaknya Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ASEAN tentu diperkuat dengan berbagai fakta. Merangkum dari Instagram Badan Bahasa Kemendikbud Ristek, berikut ini 10 keunggulan bahasa Indonesia. 

1. Bahasa nasional dan bahasa negara adalah bahasa Indonesia, bahasa Melayu adalah bahasa daerah

2. Sudah dikembangkan menjadi bahasa ilmu dan teknologi, namun bahasa Melayu tidak

3. Bahasa Indonesia memiliki kosakata yang lebih banyak dibandingkan kosakata bahasa Melayu

4. Bahasa Indonesia telah disiapkan menjadi bahasa internasional, sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2009

5. Penutur bahasa Indonesia berjumlha 269.000.000 penutur yang dimana jauh lebih banyak dibandingkan penutur bahasa Melayu, baik di dalam maupun di luar negeri

6. Bahasa Indonesia telah dipelajari di 47 negara

7. Ada sebanyak 428 lembaga penyelenggara Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)

8. Pembelajar BIPA berjumlah 142.484 orang, tersebar di wilayah Amerika, Asia Tenggara, Asia Pasifik dan Afrika

9. Bahasa Indonesia diperkaya oleh ratusan bahasa daerah yang tersebar di seluruh tanah air

10. Tingkat kesalingpahaman atau mutual intelligibility bahasa Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan bahasa Melayu

Baca Juga: Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STIN 2022 yang Dibuka Pekan Ini, Lulus Bisa Jadi CPNS

Penutut Bahasa Indonesia lebih banyak dibandingkan bahasa Melayu

Menteri Nadim menambahkan, Bahasa Indonesia lebih layak untuk dikedepankan dengan mempertimbangkan keunggulan historis, hukum, dan linguistik. 

Dalam tingkat internasional, Bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia tenggara yang sudah tersebar di 47 negara di seluruh dunia. 

Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa Pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) juga telah diselenggarakan oleh 428 lembaga di seluruh dunia. 

Jumlah tersebut termasuk pembelajaran yang difasilitasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, maupun yang diselenggarakan secara mandiri oleh pegiat BIPA, pemerintah, dan lembaga lain di seluruh dunia.

Bahasa Indonesia juga dijadikan sebagai mata kuliah di beberapa universitas kelas dunia Eropa, Amerika Serikat, dan Australia, serta di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Asia.

"Dengan semua keunggulan yang dimiliki bahasa Indonesia dari aspek historis, hukum, dan linguistik, serta bagaimana bahasa Indonesia telah menjadi bahasa yang diakui secara internasional, sudah selayaknya bahasa Indonesia duduk di posisi terdepan, dan jika memungkinkan menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan-pertemuan resmi ASEAN,” tambah Nadiem. 

Didorongnya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ASEAN diperkuat dengan undang-undang dan peraturan-peraturan hukum. Pasca kemerdekaan Indonesia dalam Pasal 36 Undang-undang Dasar Republik Indonesia tercantum bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Catat, Ini Tata Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan yang Dibuka 9 April 2022

Status dan fungsi bahasa Indonesia ditegaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Hal ini kemudian diperjelas dengan lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia,

Selain itu, bahasa Indonesia didorong sebagai bahasa internasional juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru