10 Pelanggaran yang Dapat Direkam ETLE dan Besaran Dendanya

Selasa, 06 Desember 2022 | 07:28 WIB Sumber: Kompas.com
10 Pelanggaran yang Dapat Direkam ETLE dan Besaran Dendanya

ILUSTRASI. Penegakan hukum lalu lintas kini mengandalkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tribunnews/Jeprima


LALU LINTAS - JAKARTA. Terhitung per 18 Oktober 2022, polisi tidak lagi melakukan tilang manual. Itu merupakan instruksi langsung dari Kapolri. 

Penegakan hukum kini mengandalkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Surat tilang yang ada pada petugas sudah mulai ditarik. 

Meski begitu, tetap akan ada petugas yang berjaga di lapangan untuk melakukan imbauan atau teguran kepada pelanggar aturan lalu lintas.

Kepolisian terus memaksimalkan pemanfaatan ETLE. Mekanismenya, pelanggaran direkam kamera ETLE dan dikirim ke kantor kepolisian untuk kemudian diidentifikasi. 

Setelah identifikasi, surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik harus melakukan konfirmasi, dan membayar denda jika melakukan pelanggaran. Buat yang merasa tidak diawasi oleh polisi sebetulnya keliru. 

Ada sejumlah pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera ETLE dan diklaim lebih efisien karena semua terekam dan tanpa jam istirahat. 

Baca Juga: Jika Tak Melanggar Lalu Lintas, Ini Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang ETLE

Berikut ini adalah daftar pelanggaran yang dapat direkam oleh ETLE: 

1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000 

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan

3. Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan

5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan

6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan

7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan

8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan

Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Online, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 1/12/2022

9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Daftar 10 Pelanggaran yang Dapat Direkam ETLE"
Penulis : Gilang Satria
Editor : Agung Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru