17 Agustus Nanti, Seluruh Moda Transportasi di Jakarta Tarifnya Rp 80

Minggu, 03 Agustus 2025 | 19:48 WIB Sumber: Kompas.com
17 Agustus Nanti, Seluruh Moda Transportasi di Jakarta Tarifnya Rp 80

ILUSTRASI. Warga Jakarta dan sekitarnya akan menikmati tarif khusus untuk semua moda transportasi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Pada 17 Agustus 2025, ongkos naik MRT, LRT, KRL, Transjakarta, hingga Jaklingko hanya Rp 80.

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warga Jakarta dan sekitarnya akan menikmati tarif khusus untuk semua moda transportasi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Pada 17 Agustus 2025, ongkos naik MRT, LRT, KRL, Transjakarta, hingga Jaklingko hanya Rp 80.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan, kebijakan ini merupakan salah satu “hadiah kemerdekaan” yang disiapkan Presiden Prabowo Subianto agar semangat kemerdekaan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

“Ini juga bentuk perhatian Bapak Presiden kepada masyarakat di hari kemerdekaan. Ada beberapa hadiah kemerdekaan,” ujar Juri seperti dikutip dalam siaran pers, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga: Inilah Agenda Nasional di Bulan Kemerdekaan RI Agustus 2025

“Jadi, mau menggunakan angkutan publik di Jakarta apa saja, tarifnya hanya Rp 80,” lanjut dia.

Pada 17 Agustus 2025, ongkos naik MRT, LRT, KRL, Transjakarta, hingga Jaklingko hanya Rp 80.

Selain tarif transportasi super murah, pemerintah juga menggelar program diskon nasional sepanjang bulan Agustus 2025. Potongan harga yang diberikan mencapai 80%. Diskon besar-besaran ini merupakan hasil inisiatif para pelaku usaha ritel, pusat perbelanjaan modern, dan berbagai merchant di seluruh Indonesia.

“Hadiah kemerdekaan yang lain juga adalah dalam memeriahkan bulan kemerdekaan akan ada program diskon belanja nasional hingga 80 persen, diinisiasi oleh pelaku usaha ritel modern dan pusat perbelanjaan,” kata Juri.

Baca Juga: Upacara Kemerdekaan RI Ke-80 Istana Sebar 8.000 Undangan, 80% untuk Masyarakat Umum

Pemerintah turut menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diambil untuk memberi masyarakat kesempatan menggelar lomba, karnaval, dan berbagai kegiatan lain setelah puncak perayaan kemerdekaan.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, dan karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” ujarnya.
 

Selanjutnya: Mayoritas Negara ASEAN Dapat Tarif 19% dari AS, Apa Pengaruhnya ke Indonesia?

Menarik Dibaca: Waspadai Anak yang Menggunakan Chatbot AI dan Teman Virtual di Era Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih
Terbaru